Friday, April 19, 2024

AMM-SAKA Lakukan Aksi di Kantor BPN Aceh Terkait Status Izin PT Laot Bangko

Nukilan.id – Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sada Kata (AMM-SAKA) Kota Subulussalam meminta kepada kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh agar segera menyelesaikan permasalahan mengenai status izin PT. Laot Bangko.

Permintaan itu disampaikan AMM-SAKA pada Aksi yang berlangsung pukul 10.30 Wib di depan Gedung BPN Aceh, Kamis (18/02/2021)

“Kepada Bapak Kepala BPN Aceh, kami menanyakan status PT. Laot Bangko yang masih beroperasi sampai saat ini, tolong selesaikan masalah ini pak” Ujar Irsadi, S.Pi selaku korlap dalam aksi tersebut

Perusahan perkebunan Kelapa Sawit PT. Laot Bangko yang telah habis masa Hak Guna Usaha (HGU) pada tanggal 31 Desember 2019 yang lalu hingga saat ini masih beroperasi.

“Dimana kita ketahui Pt. Laot Bangko telah beroperasi selama 30 tahun dan tepat pada tanggal 31 Desember 2019 telah habis masa izin nya dan masih beroperasi hingga saat ini. Dimana pihak pemerintah yang mengurus perizinan ini?” Tegas Muzir salah satu anggota aksi.

Dalam keterangannya, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM-SAKA) Kota Subulussalam sangat berharap kepada Bapak Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh untuk segera menuntaskan masalah status keberadaan PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam, karena perizin Hak Guna Usaha (HGU) sudah berakhir pada 31 Desember 2019 lalu. tetapi kenapa hingga saat ini Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Laot Bangko itu masih beroperasi.[red]

Reporter: Yuli Asmiati

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here