NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Rata-rata upah buruh di Aceh tercatat Rp2.635.313 pada Mei 2026. Angka tersebut menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah kedua di Pulau Sumatra setelah Lampung.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh di Aceh pada Mei 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode Februari 2026.
Pada Februari 2026, rata-rata upah buruh di Aceh tercatat sebesar Rp2.708.851. Angka tersebut kemudian turun menjadi Rp2.635.313 pada Mei 2026 atau menyusut sekitar 2,71 persen.
Dengan capaian tersebut, Aceh berada di bawah Lampung yang mencatatkan rata-rata upah buruh sebesar Rp2.570.158.
Sementara itu, tiga provinsi Sumatra lainnya yang berada dalam daftar lima daerah dengan rata-rata upah buruh terendah adalah Sumatra Selatan sebesar Rp2.835.204, Sumatra Utara Rp2.839.789, dan Bengkulu Rp2.840.543.
Jika dibandingkan dengan empat provinsi lainnya, penurunan rata-rata upah buruh Aceh menjadi salah satu yang cukup terlihat. Lampung mengalami penurunan tipis sebesar 0,05 persen, sedangkan Sumatra Selatan turun 4,67 persen.
Sebaliknya, Sumatra Utara dan Bengkulu mencatatkan kenaikan rata-rata upah buruh. Sumatra Utara meningkat 0,18 persen, sementara Bengkulu naik 2,43 persen.
Posisi Aceh dalam daftar tersebut juga menunjukkan bahwa rata-rata upah buruh di provinsi paling barat Indonesia itu masih berada di bawah sejumlah provinsi lain di Sumatra.
Secara nasional, Aceh juga termasuk dalam jajaran provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah pada Mei 2026.
Berikut lima provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah di Sumatra pada Mei 2026:
| Provinsi | Rata-Rata Upah |
|---|---|
| Lampung | Rp2.570.158 |
| Aceh | Rp2.635.313 |
| Sumatra Selatan | Rp2.835.204 |
| Sumatra Utara | Rp2.839.789 |
| Bengkulu | Rp2.840.543 |


