BEM UI Sampaikan 7 Tuntutan Aksi Demo di Kantor Gubernur Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama organisasi mahasiswa dan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (3/7/2026).

Perwakilan BEM UI, Abid, mengatakan tujuh tuntutan itu dibagi menjadi empat tuntutan kepada Pemerintah Aceh dan tiga tuntutan kepada pemerintah pusat.

“Kami membawa tujuh tuntutan yang dibedah menjadi tuntutan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” kata Abid kepada awak media, termasuk Nukilan.

Kepada Pemerintah Aceh, massa menuntut pencabutan izin perkebunan sawit dan pertambangan yang berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Menurut Abid, aktivitas tersebut menjadi salah satu penyebab banjir yang terus berulang di sejumlah wilayah Aceh.

“Kalau izin tambang dan perkebunan sawit ini tidak dicabut, dengan kondisi iklim yang sama, banjir akan terus terjadi di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Tuntutan kedua ialah meminta Pemerintah Aceh membuka secara transparan penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang telah diterima dari pemerintah pusat. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran, jumlah penerima bantuan, serta mekanisme penyalurannya.

Selanjutnya, massa mendesak Gubernur Aceh menerbitkan produk hukum yang mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Abid menilai hingga kini belum ada dasar hukum yang menyatakan pergub tersebut telah dicabut.

“Selama ini yang disampaikan hanya berupa pernyataan. Kami meminta ada produk hukum yang secara resmi mencabut pergub tersebut,” katanya.

Tuntutan terakhir kepada Pemerintah Aceh ialah meminta gubernur mendesak pemerintah pusat agar merealisasikan seluruh tuntutan yang disampaikan massa dalam aksi tersebut.

Sementara kepada pemerintah pusat, massa mendesak agar segera menetapkan status bencana nasional di Aceh. Menurut Abid, syarat penetapan status tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Selain itu, massa meminta pemerintah pusat menerbitkan produk hukum yang mengatur secara rinci alokasi anggaran penanggulangan bencana agar penggunaan dana dapat diketahui publik secara transparan.

Massa juga menuntut pemerintah pusat menghentikan program-program populis yang dinilai menguras anggaran negara dan mengalihkan anggaran tersebut untuk penanganan bencana serta pemulihan masyarakat terdampak.

Abid mengatakan kehadiran BEM UI dalam aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat Aceh yang terdampak bencana.

“Karena Aceh merupakan bagian dari Indonesia. Kami memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan hak-hak masyarakat yang tertindas. Kami tidak harus menjadi korban terlebih dahulu untuk memperjuangkan mereka,” pungkasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News