Dunia Usaha Didorong Perluas Perlindungan Pekerja Rentan lewat Program CSR

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengajak pelaku usaha memperkuat perlindungan terhadap pekerja rentan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Upaya tersebut dinilai dapat membantu memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Banda Aceh, khususnya bagi pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Illiza dalam pertemuan bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait penguatan Universal Coverage Jamsostek Kota Banda Aceh 2026 di Café Tropicollo, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Aziz Muslim, Asisten II Setdako Banda Aceh Faisal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Fahmi, sejumlah kepala SKPK, serta perwakilan perusahaan dan perbankan yang beroperasi di Banda Aceh.

Illiza menyampaikan, perlindungan terhadap masyarakat pekerja tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Keterbatasan fiskal daerah membuat diperlukan keterlibatan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pemerintah memang memiliki kewajiban untuk hadir. Tetapi pemerintah tidak mungkin mampu meng-cover itu sendiri. Kita membutuhkan kolaborasi dan juga tekad bersama, karena Banda Aceh adalah kota kolaborasi,” ujar Illiza.

Menurutnya, perusahaan dapat mengambil peran melalui CSR dengan membantu membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Besaran kontribusi pun dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.

Ia mencontohkan, perusahaan besar dapat memberikan dukungan lebih besar, sementara perusahaan dengan kemampuan terbatas tetap dapat berkontribusi sesuai kapasitasnya. Dengan iuran sekitar Rp16.800 per orang setiap bulan, perlindungan terhadap 100 pekerja membutuhkan sekitar Rp1,68 juta per bulan.

“Yang kecil-kecil kontribusinya kecil, yang besar-besar mengambil lebih banyak. Kalau sedikit dari banyak pihak kita tanggung bersama, pasti akan terlihat menjadi besar,” katanya.

Illiza menegaskan, keterlibatan perusahaan tersebut bukan bentuk kewajiban atau pemaksaan. Pemerintah, kata dia, hanya ingin membuka ruang kerja sama sehingga semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan.

Ia juga menyatakan akan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang ikut berkontribusi, termasuk dengan mempublikasikan bentuk kepedulian tersebut melalui media sosialnya.

Sementara itu, berdasarkan paparan BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banda Aceh hingga akhir Juli 2026 telah mencapai 41,46 persen. Sebanyak sekitar 37 ribu pekerja telah mendapatkan perlindungan, sedangkan lebih dari 52 ribu pekerja lainnya masih membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, cakupan UCJ Banda Aceh ditargetkan meningkat menjadi 56,21 persen pada 2026.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Aziz Muslim mengatakan, potensi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan berasal dari berbagai kelompok pekerja, baik sektor formal maupun informal.

Kelompok tersebut antara lain pekerja mandiri, pekerja harian, pekerja jasa konstruksi, non-ASN, pekerja migran, serta kelompok pekerja lainnya. Karena itu, perluasan cakupan UCJ membutuhkan dukungan dari berbagai sektor dan sumber pembiayaan.

Aziz turut menjelaskan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diberikan kepada peserta, tetapi juga keluarga dan ahli waris. Salah satunya berupa manfaat beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia sesuai ketentuan program, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Illiza menilai manfaat tersebut menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menjaga keluarga mereka dari dampak risiko pekerjaan.

Ia mencontohkan kelompok seperti pedagang kecil, nelayan, pekerja harian, pengemudi becak, dan pekerja informal lainnya yang setiap hari mencari nafkah sekaligus menghadapi berbagai risiko pekerjaan.

“Ketika terjadi kecelakaan, yang terdampak bukan hanya pekerjanya, tetapi keluarganya. Yang kita butuhkan adalah jaminan agar mereka memiliki rasa aman dalam bekerja dan keluarganya tidak merasa sendirian ketika menghadapi musibah,” jelasnya.

Illiza mengatakan, status Banda Aceh sebagai daerah dengan cakupan UCJ tertinggi di Aceh seharusnya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan perlindungan bagi pekerja. Menurutnya, capaian tersebut belum cukup karena masih terdapat kesenjangan kepesertaan yang cukup besar.

Karena itu, ia berharap kerja sama antara Pemko Banda Aceh, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, perbankan, BUMN, BUMD, serta pemangku kepentingan lainnya dapat terus diperluas.

“Kalau semua mau berkontribusi, harapannya tidak berhenti pada empat atau lima ribu pekerja. Bisa lebih dari itu,” ujar Illiza.

Ia menegaskan, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberikan rasa aman kepada pekerja sekaligus memastikan keluarga tetap mendapatkan perlindungan ketika risiko pekerjaan terjadi.

“Yang kita lakukan ini adalah bagaimana memanusiakan manusia,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News