Keuchik di Air Sialang Tolak Rencana Tambang PT Mineral Mega Sentosa

Share

NUKILAN.ID | ACEH SELATAN — Pemerintah Gampong Air Sialang Hulu, Air Sialang Hilir dan Air Sialang Tengah, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, menyatakan penolakan terhadap rencana kegiatan pertambangan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) di wilayah mereka.

Sikap tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026. Surat penolakan ditandatangani masing-masing keuchik dan menjadi bagian dari aspirasi masyarakat dalam Kemukiman Air Sialang.

Keuchik Air Sialang Hulu, Zulfaitani, menyatakan pemerintah gampong bersama masyarakat menolak seluruh kegiatan survei, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan PT MMS di wilayah administrasi gampong.

“Sejak diterbitkannya surat ini, Pemerintah Gampong Air Sialang Hulu bersama masyarakat secara tegas menolak segala bentuk kegiatan survei, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan oleh PT Mineral Mega Sentosa atau pihak manapun di atas wilayah administrasi Gampong Air Sialang Hulu,” tulis Zulfaitani dalam surat tersebut, dikutip Nukilan, Rabu (19/8/2026).

Dalam surat tersebut, Zulfaitani juga meminta pencabutan dan pembatalan rekomendasi sebelumnya yang diberikan kepada PT MMS terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas.

Penolakan itu didasarkan pada kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya kawasan resapan dan sumber mata air, pencemaran air bersih serta dampak terhadap lahan pertanian dan perkebunan.

“Sebagian besar masyarakat menggantungkan sumber penghasilan pada sektor pertanian dan perkebunan sehingga kehadiran pertambangan akan mematikan mata pencaharian utama masyarakat,” tulisnya.

Sementara itu, Keuchik Air Sialang Hilir, Keizar, melalui surat tertanggal sama juga menyatakan penolakan terhadap seluruh kegiatan survei, eksplorasi maupun eksploitasi PT MMS di wilayah administrasi gampong tersebut.

“Sejak diterbitkannya surat ini, Pemerintah Gampong Air Sialang Hilir bersama masyarakat secara tegas menolak segala bentuk kegiatan survei, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan oleh PT Mineral Mega Sentosa atau pihak manapun di atas wilayah administrasi Gampong Air Sialang Hilir,” demikian isi surat tersebut.

Penolakan juga disampaikan Pemerintah Gampong Air Sialang Tengah. Ketiga pemerintah gampong menyatakan sikap tersebut setelah musyawarah masyarakat dalam Kemukiman Air Sialang pada 31 Juli 2026.

Selain persoalan lingkungan dan mata pencaharian, surat penolakan juga menyoroti potensi banjir, banjir bandang, erosi, tanah longsor dan gangguan kesehatan akibat aktivitas pertambangan.

Pemerintah gampong meminta sikap masyarakat tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk menghentikan proses perizinan maupun kegiatan operasional pertambangan di wilayah Air Sialang.

Surat penolakan tersebut ditujukan kepada Direktur PT Mineral Mega Sentosa dan ditembuskan kepada Gubernur Aceh, DPRA, Bupati Aceh Selatan, DPRK Aceh Selatan, DPMPTSP Aceh dan Aceh Selatan, Camat Samadua serta Imum Mukim Kasik Putih. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img

Read more

Local News