Rencana Tambang Ditolak Warga Samadua, Koalisi Desak Pemerintah Buka Proses Perizinan

Share

NUKILAN.ID | ACEH SELATAN — Penolakan warga terhadap rencana pertambangan di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, mendorong Koalisi Masyarakat Sipil Aceh meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang mencakup total 1.491,4 hektare.

Dua IUP tersebut masing-masing dimiliki PT Bersama Sukses Mining (BSM) seluas 752,4 hektare dan PT Mineral Mega Sentosa (MMS) seluas 739 hektare.

Kepala Divisi Penguatan Basis dan Pengorganisasian AkaR Nusantara, Fachrian, mengatakan persoalan utama bukan hanya keberadaan izin, tetapi proses penerbitannya dan keterlibatan masyarakat terdampak.

“Maraknya perizinan tanpa sepengetahuan publik adalah bentuk otokratisasi negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Kekuasaan menjadi terpusat, sementara masyarakat yang akan menanggung dampaknya justru tidak dilibatkan sejak awal,” kata Fachrian dalam keterangannya kepada Nukilan, Rabu (19/8/2026).

Ia meminta pemerintah menerapkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sehingga masyarakat memperoleh informasi dan kesempatan menyatakan persetujuan atau penolakan sebelum kegiatan berjalan.

Ketua Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan (IKSAS), Noer Faisal Darmi, mengatakan petisi warga menunjukkan penolakan terhadap rencana pertambangan tersebut.

“Ini bukti bahwa masyarakat tidak ingin ada tambang di daerahnya, apalagi pihak perusahaan dan pemerintah tidak meminta persetujuan kepada pemilik lahan yang masuk dalam kawasan konsesi,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Samadua, Khairuddin, mengatakan tanah bagi warga bukan sekadar aset, tetapi sumber penghidupan. Masyarakat selama ini mengandalkan hasil hutan bukan kayu serta komoditas seperti pala, durian dan nilam.

“Bagi warga, tanah bukan sekadar aset, tetapi ruang hidup sekaligus sumber penghidupan yang menopang ekonomi keluarga. Bila ini hilang tentu berdampak terhadap kemiskinan,” katanya.

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, meminta pemerintah membuka seluruh informasi terkait dua IUP tersebut, termasuk peta konsesi, dokumen lingkungan dan proses penerbitan izin.

“FPIC bukan sekadar istilah yang bagus di atas kertas. Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mengetahui, mempertimbangkan dan menentukan sikap terhadap kegiatan yang akan memengaruhi tanah, wilayah dan sumber daya alam,” kata Ahmad Shalihin.

Koalisi juga mendesak pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan yang berpotensi memicu konflik agraria dan kerusakan lingkungan sampai persoalan hak atas lahan, partisipasi masyarakat dan dampak ekologis diselesaikan secara terbuka.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh tersebut terdiri atas IKSAS, LBH Banda Aceh, LBH Jendela Keadilan Aceh, Yayasan HAkA, YRBI, JKMA Aceh, AkaR Nusantara dan WALHI Aceh. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img

Read more

Local News