Kepala Inspektorat Banda Aceh Dicopot Sementara Setelah Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hukum Jinayat

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (58), diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum jinayat bersama AM (22), seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan pemberhentian sementara tersebut dilakukan setelah FD menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Dari segi kepegawaian setelah dilakukan BAP oleh penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN, sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugasnya, sesuai dengan surat pemberhentian dari Wali Kota Banda Aceh,” ujar Emila saat konferensi pers di Mako Satpol PP-WH Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).

Untuk memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan, Pemko Banda Aceh telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) di Inspektorat Kota Banda Aceh. Selain itu, Wali Kota Banda Aceh memerintahkan pembentukan tim pemeriksaan disiplin yang akan diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Emila menjelaskan, proses kepegawaian terhadap FD masih mengikuti aturan yang berlaku dan menunggu perkembangan penyidikan.

“Kita menghargai proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan kepegawaian selanjutnya tentu masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik,” jelas Emila.

Sementara itu, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengungkapkan FD diamankan bersama AM dari ruang kerja pimpinan Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026).

Keduanya diamankan setelah petugas menerima laporan mengenai adanya seorang pria yang tidak dikenal masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja selesai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP-WH berkoordinasi dengan perwira jaga sebelum mengerahkan satu regu ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh. Petugas tiba sekitar pukul 18.50 WIB dan mendapati FD bersama AM berada di dalam ruang kerja pimpinan.

“Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata Rizal.

FD dan AM kemudian dibawa ke Mako Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Setelah ditemukan bukti awal yang dinilai cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak Minggu (16/8/2026) untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News