NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kepolisian Daerah Aceh masih memburu pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam pengembangan kasus peredaran narkotika jenis baru di Kabupaten Bireuen. Polisi telah menyita 142 cartridge yang dinyatakan mengandung etomidate.
Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan mengatakan penyidik masih mengejar sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Salah satunya pria berinisial RK yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate,” ujar Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.
Kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi cartridge atau vape getar yang diduga mengandung etomidate. Barang tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil Mitsubishi Triton.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dicurigai. Petugas menyekat kendaraan tersebut di depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Desa Cot Meurak dengan sebuah truk yang diposisikan melintang di badan jalan.
Namun, kendaraan yang ditumpangi para terduga pelaku berusaha menerobos barikade. Dalam pelarian itu, kendaraan tersebut menabrak sebuah sepeda motor hingga terseret.
Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan kendaraan dan mencegah risiko yang lebih besar terhadap masyarakat dan petugas.
Seorang pria berinisial RF, 31 tahun, ditangkap dalam operasi tersebut. RF diketahui merupakan anggota Polri. Sementara itu, tiga orang lainnya yang berada di dalam kendaraan, yakni T dan dua orang yang identitasnya masih diselidiki, berhasil melarikan diri.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Polisi menyita 142 cartridge dari kendaraan tersebut. Barang bukti itu kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026 menyatakan seluruh cartridge tersebut mengandung etomidate. Zat itu disebut termasuk dalam Narkotika Golongan II.
Menurut Ruddi, RF memperoleh cartridge tersebut dari RK dengan harga Rp850 ribu per unit. Barang itu kemudian dijual kepada T seharga Rp1 juta per unit.
Dari transaksi tersebut, RF memperoleh keuntungan Rp150 ribu untuk setiap cartridge.
RF dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya berkisar dari penjara paling singkat empat tahun hingga penjara seumur hidup.
Polda Aceh masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran etomidate dan menangkap para tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang.
Ruddi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus mengantisipasi modus baru penyalahgunaan narkotika melalui cartridge atau vape getar.
Dari 142 cartridge yang disita, polisi memperkirakan barang tersebut berpotensi disalahgunakan oleh 142 orang dengan asumsi satu cartridge digunakan oleh satu orang.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 142 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” pungkas Ruddi.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


