NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Seorang kepala desa berinisial RB, 41 tahun, ditangkap polisi karena diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Aceh. Dari tangan RB, polisi menyita 50 ribu butir ekstasi dan 4.000 mililiter cairan yang mengandung etomidate.
RB ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Aceh.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi di wilayah Aceh,” kata Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram. Polisi juga menyita 4.000 mililiter cairan yang mengandung etomidate, 2.495 cartridge atau vape getar, serta dua telepon seluler Android.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan nomor LAB: 5395/NNF/2026 pada 30 Juli 2026 menunjukkan pil ekstasi tersebut positif mengandung MDMA. Zat itu termasuk narkotika golongan I.
Adapun cartridge dan cairan dalam botol dinyatakan positif mengandung etomidate yang tergolong narkotika golongan II.
Dijanjikan Upah Rp 100 Juta
Dalam pemeriksaan awal, RB mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari seseorang yang disebut sebagai pengendali jaringan bernama Pablo alias AH. Polisi kini menetapkan Pablo sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
“Narkotika jenis ekstasi dan etomidate tersebut diambil dari Aceh Tamiang untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Aceh dan provinsi lainnya. Atas perannya tersebut, RB dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta oleh Pablo,” ujar Ruddi.
Polisi masih memburu Pablo untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut. Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui lebih jauh rantai distribusi ekstasi dan etomidate yang disebut berasal dari Aceh Tamiang.
Ruddi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampaknya.
Ia juga mengingatkan para bandar, kurir, dan pengguna narkotika agar menghentikan aktivitas yang berkaitan dengan barang terlarang tersebut.
“Para kurir juga jangan tergiur dengan uang yang semu. Kemudian, kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat, karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Yang pasti, para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin,” pungkasnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

