NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) pada SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh.
Uang miliaran rupiah hasil pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya bakal disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi menyampaikan bahwa eksekusi tersebut merupakan pengembalian kerugian negara atas proyek di Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020 yang didanai melalui APBA Refocusing Covid-19.
“Eksekusi uang pengganti dengan total Rp2.560.308.776,54 ini merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh,” kata Kadafi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Kamis (23/7/2026).
Kelima terpidana dalam kasus ini adalah Herlin, Syifak Muhammad Yus, Mursalin, Abdul Hanif, dan Muslim Ibrahim. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tertanggal 17 Juni 2026, kelimanya terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Masing-masing terpidana divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Namun, Kadafi menjelaskan bahwa seluruh terpidana memilih tidak membayar denda tersebut.
“Para terpidana menyatakan tidak sanggup membayar denda sejumlah Rp50 juta, sehingga harus menggantinya dengan menjalani pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Kadafi menjelaskan.
Sementara untuk pidana uang pengganti, seluruh terpidana telah melunasinya secara penuh. Rinciannya, Herlin membayar sebesar Rp740 juta, Syifak Muhammad Yus sebesar Rp735,4 juta, Mursalin sebesar Rp477,5 juta, Abdul Hanif sebesar Rp382,1 juta, dan Muslim Ibrahim sebesar Rp225,1 juta.
Sebelum eksekusi uang pengganti, Penuntut Umum Kejari Banda Aceh telah melimpahkan para terpidana ke lembaga pemasyarakatan sejak Kamis (16/7/2026).
Syifak dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, Muslim Ibrahim bersama Mursalin dan Abdul Hanif dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Bireuen, sementara Herlin menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Kadafi menegaskan, penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan korupsi serta memastikan penggunaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Setiap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara akan diproses secara tegas, profesional, dan transparan,” tutur Kadafi.
Reporter: Rezi

