Kejari Aceh Singkil Geledah Disdik Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Rp1,7 Miliar

Share

NUKILAN.ID | SINGKIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Singkil dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang menggunakan anggaran bantuan bencana tahun 2025.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Singkil pada Senin (28/9). Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pengadaan seragam untuk tingkat TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs.

“Ironisnya, program pengadaan tersebut bersumber dari dana bantuan tidak terduga (BTT) untuk tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,7 miliar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil Raja Liola Gurusinga dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan serta aliran dana proyek pengadaan seragam.

“Penyitaan ini menjadi babak baru bagi aparat penegak hukum dalam mengumpulkan alat bukti guna membongkar tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran tanggap darurat bencana demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.

Aceh Singkil diketahui menjadi salah satu wilayah yang terdampak banjir pada akhir November 2025. Saat itu, sejumlah desa di daerah tersebut sempat terisolir akibat bencana banjir.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img

Read more

Local News