NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk menangani isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Pemerintah Aceh juga tengah menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Forkopimda yang turut membahas sejumlah isu strategis, termasuk penanganan bencana di Aceh.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengatakan, pembahasan dalam rapat tersebut baru sebatas kesepakatan pembentukan satgas dan belum membahas substansi aturan yang akan dituangkan dalam regulasi.
“Kami hanya baru menyepakati dalam memberantas LGBT, tapi belum membahas poin-poin apa yang perlu kita buat dalam peraturan nanti. Hanya tadi menyepakati, insyaallah secepat mungkin (bentuk satgas),” kata Mualem kepada awak media di Aula Anjong Mon Mata, Kamis (23/7/2026).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nasir menyebut aktivitas LGBT menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, penyebaran konten terkait LGBT di ruang digital maupun keberadaan komunitas tertentu dinilai telah mendapat perhatian dari masyarakat.
“Aktivitas mereka terindikasi di café atau warkop, barbershop dan tempat fitness/gym,” kata Nasir.
Ia menambahkan, pemerintah menilai fenomena tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan sosial. Menurutnya, LGBT dapat meningkatkan risiko infeksi menular seksual, termasuk HIV/AIDS, serta dinilai berpotensi memicu keresahan sosial dan polemik yang bertentangan dengan norma yang berlaku di Aceh.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat program ketahanan keluarga melalui pola asuh dan disiplin positif.
“Perlunya dibentuk tim terpadu untuk mengantisipasi dan memantau aktivitas LGBT di ranah publik dan media sosial,” ujar Nasir. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

