NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) untuk mendukung pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.
Plt Sekda Aceh, Taufik, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk membuka konektivitas ekonomi Aceh melalui jalur laut.
Taufik meminta seluruh instansi terkait segera menyelesaikan tahapan penyusunan regulasi agar rencana pembukaan rute pelayaran tersebut dapat direalisasikan.
Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) yang akan digelar bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, serta sejumlah pihak terkait.
“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Taufik.
Sementara itu, urusan perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyatakan dukungannya terhadap koordinasi pembukaan rute pelayaran langsung Aceh–Penang.
Asisten II Setda Aceh, T. Robby Irza, mengatakan Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya SKB Tiga Menteri pada 1985.
Namun, menurut dia, PT Pelindo sebagai operator pelabuhan perlu meningkatkan sejumlah fasilitas penunjang untuk mendukung operasional pelayaran internasional tersebut.
Selain kesiapan pelabuhan, kapal yang nantinya melayani rute Krueng Geukueh–Penang juga wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
T. Robby mengatakan, secara teknis, berbagai jenis kapal diperbolehkan melintas. Namun, untuk skema kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia, masih diperlukan aturan khusus melalui kesepakatan bilateral.
“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” tutup T. Robby.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

