Nukilan.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh mencatat pada Triwulan II Tahun 2023 sudah menerima laporan/pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik sebanyak 65 aduan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh, Dian Rubianty mengatakan, sejak memasuki tahun 2023 sudah terdapat 188 laporan baik berupa aduan masyarakat, Konsultasi Non Laporan (KNL), Respon Cepat Ombudsman (RCO), Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dan juga tembusan yang disampaikan oleh masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Aceh Besar Jalin Komunikasi Peningkatan Layanan Publik dengan Ombudsman RIÂ
“Dari 188 laporan tersebut, terdapat 44 laporan masyarakat yang diteruskan ke Tim Pemeriksaan, dimana 19 diantara sudah selesai secara substansi, sedangkan selebihnya masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty kepada Nukilan.id, Kamis (20/7/2023).
Ia menyampaikan, dapat dilihat berdaasarkan data jumlah akses masyarakat di Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman. Maka, terlihat bahwa laporan/pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik yang paling banyak diakses pada bulan Juni 2023.
“Peningkatan akses ini karena adanya kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS) yang dilaksanakan pada akhir bulan Mei 2023 lalu. Kemudian, dapat dicermati bahwa kegiatan PVL OTS tersebut berdampak langsung pada meningkatnya akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi terkait berbagai permasalahan dalam mengakses pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, data SIMPeL juga menunjukkan bahwa cara penyampaian laporan oleh masyarakat masih didominasi dengan cara datang langsung ke Kantor Ombudsman, yaitu sebesar 26 laporan. Urutan kedua adalah penyampaian laporan melalui surat sebanyak laporan 17 laporan, sedangkan urutan ketiga adalah melalui PVL OTS sebanyak 11 laporan. Selanjutnya adalah penyampaian melalui berbagai kanal elektronik seperti whatsapp, website dan email sebanyak 11 laporan.
Rubianty menambahkan, dari data SIMPeL juga mengklasifikasi laporan berdasarkan substansi laporan, dimana pada Triwulan II subtansi laporan terbanyak adalah Hak Sipil dan Politik sebanyak 13 laporan. Pada urutan kedua, subtansi yang dilaporkan adalah Kepegawaian sebanyak 9 laporan, kemudian substansi berkenaan dengan Agraria dan Kepegawaian ada di urutan ketiga, masing-masing sebanyak 8 laporan. Selain melihat jumlah akses masyarakat, dari data SIMPeL Ombudsman dapat dicermati juga laporan masyarakat berdasarkan jenis akses.
“Untuk laporan terbanyak saat ini masih mengenai hak sipil dan politik, mungkin ini karena dekat tahun politik,” tambahnya.
Pada Periode Triwulan II Tahun 2023, dari 65 laporan masyarakat yang diterima di bagian penerimaan dan verifikasi laporan, konsultasi non laporan merupakan jenis yang paling banyak diakses masyarakat, yaitu 31 (tiga puluh satu), diikuti laporan masyarakat sebanyak 28 (dua puluh delapan), 5 (lima) Tembusan, dan 1 (satu) investigasi atas prakarsa sendiri.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa IAPS dilakukan pada bulan April 2023, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh melalui aplikasi Whatsapp, perihal dugaan maladministrasi terkait dengan aplikasi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/Sederajat oleh Dinas Pendidikan Aceh.
“Laporan masyarakat ini sudah memasuki tahapan akhir dalam proses pemeriksaan Ombudsman, yaitu penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP),” pungkasnya.
Sementara itu, Rubianty menegaskan, setiap laporan yang diterima di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh dapat juga diklasifikasi berdasarkan jumlah dan macam laporan yang diterima, dan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil, diteruskan/diproses pada tahap pemeriksaan, dan diteruskan/diproses pada tahap resolusi monitoring.
Di sisi lain, Pada Triwulan II Tahun 2023, ada 13 laporan masyarakat yang ditutup di PVL. Namun, Enam laporan ditutup karena tidak memenuhi syarat formil, dan tujuh laporan ditutup karena tidak memenuhi syarat materiil.
“Jadi, ada laporan yang langsung kita tutup dan tidak di proses, itu karena tidak lengkap syarat secara formil dan materiil,” tutupnya. [Azril]
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa SPPD Fiktif Simeulue Tolak Seluruh Dakwaan JPU