NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah mendampingi empat unit pelayanan publik dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh pada 6–7 Oktober 2026.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk menjembatani komunikasi antara tim penilai Ombudsman dan instansi terkait. Bagian Organisasi Setda Banda Aceh telah melakukan pembinaan dan persiapan sejak Agustus 2026 guna memastikan kesiapan unit pelayanan yang menjadi lokus penilaian.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banda Aceh, Hafriza, memimpin langsung proses pendampingan tersebut.
“Proses penilaian tahun ini berfokus pada empat lokus pelayanan masyarakat, yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), RSUD Meuraxa, Dinas Sosial dan SMP Negeri 3 Kota Banda Aceh,” ujar Hafriza.
Dalam pelaksanaannya, pendampingan mencakup empat aspek utama penilaian Ombudsman. Aspek pertama berkaitan dengan kesiapan sumber daya (input), termasuk pimpinan, petugas loket, dan pengelola pengaduan yang akan mengikuti wawancara evaluasi.
Aspek kedua menyangkut kelengkapan administrasi dan proses pelayanan (process), meliputi pemenuhan Standar Pelayanan (SP) serta penataan sarana dan prasarana pada unit pelayanan. Selanjutnya, aspek penanganan pengaduan (complaint handling) diarahkan pada optimalisasi mekanisme penerimaan dan penyelesaian keluhan masyarakat agar berjalan responsif dan terukur.
Sementara itu, aspek keempat adalah penilaian kinerja (output), yang dilakukan melalui koordinasi hasil evaluasi pelayanan publik agar terintegrasi dengan kementerian pembina di tingkat pusat.
Selain mendampingi empat unit pelayanan, Bagian Organisasi juga memfasilitasi survei kepercayaan masyarakat (public trust) yang dilaksanakan Ombudsman melalui wawancara warga dan pemindaian kode QR di setiap unit layanan.
Pemko Banda Aceh menjadikan penilaian Ombudsman tersebut sebagai salah satu sarana evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pendampingan yang berkelanjutan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi dan misi Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang berkualitas.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





