NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Aceh mengambil langkah untuk mengantisipasi maraknya perambahan dan berbagai aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Kepala KPH Wilayah IX Aceh, Dr. Irwandi, S.P., M.P., telah menerbitkan surat monitoring dan imbauan pencegahan penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat di empat wilayah kerja KPH IX, meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.
“Langkah ini diambil menyusul meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas non-prosedural yang melanggar aturan kehutanan di wilayah lintas kabupaten/kota tersebut,” ujar Irwandi Pante.
Dalam imbauan tersebut, Irwandi menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Aktivitas ilegal tersebut menabrak dua regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” terangnya.
Ia menyebutkan, pelaku pelanggaran tidak hanya dapat dikenakan sanksi administratif, tetapi juga berpotensi menghadapi hukuman pidana.
Untuk memperkuat pengawasan di tingkat lapangan, KPH Wilayah IX Aceh meminta dukungan dan kerja sama para camat dalam mengarahkan keuchik agar aktif menyampaikan sosialisasi larangan tersebut kepada masyarakat.
Terdapat empat jenis aktivitas yang menjadi perhatian dan perlu dicegah, yakni pembakaran dan perambahan hutan, pembalakan liar (illegal logging), pembukaan akses atau jalan tanpa izin, serta penambangan emas tanpa izin (PETI).
Irwandi turut menekankan perlunya sinergi lintas sektor dalam menjaga kelestarian hutan yang memiliki peran penting sebagai penyangga kehidupan masyarakat di wilayah barat-selatan Aceh.
Sebagai tindak lanjut, tembusan surat monitoring dan imbauan tersebut telah disebarkan ke seluruh unit wilayah kerja UPTD KPH Wilayah IX Aceh untuk menjadi dasar pelaksanaan pengawasan dan penindakan selanjutnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





