NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh meminta pemerintah segera mengakui keberadaan masyarakat hukum adat serta merealisasikan penetapan hutan adat di Provinsi Aceh.
Sekretaris Jenderal JKMA Aceh, Zulfikar Arma, mengatakan sejumlah wilayah telah diusulkan masyarakat untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan adat. Namun, hingga kini usulan tersebut belum seluruhnya memperoleh penetapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Proses untuk mendapatkan pengakuan hutan adat dilaksanakan secara berjenjang. Untuk proses tahapannya dimulai dari pengusulan yang dilakukan oleh masyarakat melalui unit adat terkecil berupa mukim. Mukim akan mengusulkan kepada bupati untuk menetapkan seberapa luas hutan adat, kemudian berkoordinasi dengan DLHK Aceh. Setelah semua proses, pihak kementerian terkait melakukan verifikasi untuk memproses penetapan hutan adat,” kata Zulfikar dalam wawancara Nukilan.id pada Selasa (6/10/2026).
Zulfikar menyebutkan, saat ini terdapat delapan hutan adat yang telah mendapatkan pengakuan negara dan tersebar di sejumlah kabupaten di Aceh.
Di Kabupaten Pidie, hutan adat tersebut meliputi Mukim Beungga dengan luas sekitar 4.060 hektare, Mukim Kunyet sekitar 1.280 hektare, serta Mukim Paloh seluas 2.934 hektare.
Sementara di Kabupaten Bireuen terdapat tiga kawasan hutan adat, yakni Mukim Krueng dengan luas mencapai 4.045 hektare, Mukim Kuta Jeumpa sekitar 2.371 hektare, dan Mukim Blang Birah seluas 2.422 hektare.
“Adapun di Kabupaten Aceh Jaya, hutan adat berada di Mukim Panga Pasi dengan luas 1.282 hektare dan Mukim Krueng Sabee seluas 4.155 hektare. Secara keseluruhan, disebutkan terdapat sekitar 23 ribu hektare hutan adat yang telah ditetapkan oleh kementerian,” ungkapnya.
Zulfikar mengungkapkan bahwa, JKMA Aceh turut melakukan berbagai upaya pendampingan bagi masyarakat dan mukim yang sedang memperjuangkan pengakuan atas hutan adat mereka. Pendampingan juga diberikan kepada mukim lain yang ingin mengembangkan wilayahnya menjadi kawasan hutan adat.
Dalam pelaksanaannya, JKMA juga berkoordinasi dengan sejumlah unsur pemerintahan, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), untuk menyelaraskan program kehutanan dengan kebutuhan masyarakat di kawasan hutan adat. Koordinasi tersebut dilakukan bersama KPH di sejumlah wilayah di Aceh.
“JKMA berpandangan pengakuan wilayah lingkungan hutan masyarakat adat harus menjadi perhatian bersama untuk melaksanakan tata kelola dan perlindungan kawasan hutan adat. Pemerintah daerah sudah seharusnya memiliki andil lebih besar untuk berperan mengenai problematika tapal batas hutan adat dan konflik antarwilayah adat,” tutupnya.
Reporter: Tibrani
Editor: Akil
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





