NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh mendorong penguatan koordinasi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Aceh.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Materi Teknis RPPLH Provinsi Aceh Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor DLHK Aceh, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid hingga 1 Oktober 2026 itu dibuka oleh Sekretaris DLHK Aceh, Jul Rahmady, S.Hut., M.Si., yang mewakili Kepala DLHK Aceh. Konsultasi publik tersebut melibatkan Pemerintah Aceh, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Aceh, Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan (PSDAB) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, akademisi, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya.
Jul Rahmady mengatakan konsultasi publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Materi Teknis RPPLH Aceh karena memungkinkan berbagai pihak memberikan masukan terhadap dokumen yang sedang disusun.
RPPLH, menurutnya, tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan perlindungan lingkungan di tingkat provinsi. Dokumen tersebut juga diharapkan dapat memperkuat keterpaduan perencanaan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
“Melalui konsultasi publik ini, kita berharap seluruh proses penyusunan Materi Teknis RPPLH dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan dan menghasilkan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Aceh, kabupaten/kota, tim Pokja PSDAB Kementerian, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Jul Rahmady.
Ia menilai koordinasi perlu dibangun sejak awal penyusunan karena persoalan lingkungan di Aceh saling berkaitan antarwilayah dan tidak selalu terbatas pada batas administrasi pemerintahan.
Dalam konsultasi tersebut, peserta membahas perkembangan penyusunan Materi Teknis RPPLH Provinsi Aceh. Pembahasan mencakup alternatif skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disusun berdasarkan hasil TIKD dan faktor penggerak perubahan.
Peserta juga memberikan masukan terhadap rancangan visi PPLH Provinsi Aceh, kebijakan utama, strategi, program indikatif, Peta Indikatif Kawasan Strategis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KSP RPPLH), hingga Indikator Kinerja Utama RPPLH.
Agenda lainnya membahas arahan RPPLH lintas kabupaten/kota serta simulasi penyusunan RPPLH di tingkat kabupaten/kota. Pembahasan ini diarahkan untuk memperkuat keterkaitan antara perencanaan lingkungan hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dinilai penting agar kondisi lingkungan, tekanan terhadap sumber daya alam, kebutuhan perlindungan, serta potensi masing-masing daerah dapat menjadi bagian dari penyusunan RPPLH Provinsi Aceh.
Dokumen tersebut juga diharapkan dapat memberikan arah terhadap berbagai persoalan lingkungan yang memiliki dampak lintas wilayah. Beberapa di antaranya meliputi pengelolaan daerah aliran sungai, tutupan lahan, keanekaragaman hayati, pencemaran dan kerusakan lingkungan, perubahan iklim, pengelolaan sumber daya alam, serta tekanan terhadap ekosistem.
Sementara itu, akademisi, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil diharapkan dapat memberikan perspektif tambahan melalui kajian ilmiah, pengetahuan lokal, serta masukan mengenai persoalan lingkungan yang berkembang di Aceh.
Kualitas dan konsistensi data lingkungan hidup juga menjadi perhatian dalam penyusunan RPPLH. Data tersebut diperlukan untuk menentukan kondisi awal, tekanan lingkungan, target perlindungan, serta indikator kinerja.
Data yang berasal dari berbagai perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat terintegrasi dengan definisi, periode, dan metodologi yang jelas. Dengan demikian, data tersebut dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat.
“Yang kita harapkan dari proses ini bukan hanya tersusunnya sebuah dokumen, tetapi adanya kesepahaman mengenai arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Aceh ke depan. Karena itu, kolaborasi dan kualitas data menjadi bagian yang sangat penting,” pungkasnya.
Pemerintah Aceh juga mengapresiasi dukungan anggaran dan pendampingan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui Kelompok Kerja Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Deputi Tata Lingkungan PSDAB dalam penyusunan RPPLH Provinsi.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung sinkronisasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


