NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kebijakan Baitul Mal Kota Banda Aceh yang membatasi penerima bantuan modal usaha hanya untuk masyarakat kategori desil 1 hingga 4 mendapat kritik dari anggota DPRK Banda Aceh Fraksi Demokrat, Zulkasmi.
Ia menilai penggunaan kategori desil sebagai acuan utama belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya di lapangan.
Zulkasmi menyayangkan kebijakan tersebut karena masyarakat desil 1 hingga 4 selama ini juga menjadi kelompok prioritas penerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Padahal kita ketahui bersama, desil 1-4 sudah menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial dari pemerintah. Jika bantuan modal usaha dari Baitul Mal juga hanya terfokus pada kelompok yang sama, bagaimana nasib masyarakat desil 5?” ujar Zulkasmi, Minggu (11/10/2026).
Menurutnya, pembatasan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran dalam penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Terlebih, proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai belum berjalan optimal.
Ia menyebut masih ditemukan ketidaksesuaian data, seperti masyarakat yang tergolong mampu justru tercatat dalam desil 1 hingga 4. Sebaliknya, warga yang benar-benar membutuhkan bantuan masuk dalam kategori desil 5 sampai 10.
Zulkasmi menilai masyarakat desil 5 termasuk kelompok rentan miskin yang kondisi ekonominya masih belum stabil. Sebagian dari mereka belum mampu mencapai kemandirian ekonomi sehingga membutuhkan dukungan modal usaha agar tidak terjerumus ke dalam kemiskinan ekstrem.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di Aceh memiliki landasan hukum tersendiri. Hal tersebut diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang menetapkan lembaga tersebut sebagai lembaga keistimewaan Aceh dengan sifat independen dan nonstruktural.
Selain itu, terdapat Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur delapan golongan penerima zakat atau asnaf sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60, termasuk fakir, miskin, dan gharim.
Zulkasmi turut merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 25 dan 26, yang mengatur penyaluran zakat berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan pemerataan, keadilan, serta kewilayahan.
Ia juga menegaskan bahwa DTSEN sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Sosial merupakan instrumen pendataan, bukan satu-satunya dasar untuk menentukan seseorang berhak menerima zakat secara syariat. Karena itu, penetapan mustahik tetap membutuhkan proses verifikasi dan validasi langsung di lapangan.
Dari sudut pandang fikih, lanjutnya, zakat produktif dapat diberikan kepada masyarakat yang memiliki kemauan untuk berusaha, tetapi terkendala keterbatasan modal dan termasuk golongan fakir, miskin, maupun gharim. Bahkan, menurutnya, masyarakat pada kategori desil 5 hingga 6 yang masuk asnaf gharim juga wajib mendapatkan bantuan sesuai ketentuan syariat.
“Baitul Mal tidak boleh terpaku pada data administratif semata. Diperlukan verifikasi faktual melalui survei lapangan dan rekomendasi Keuchik serta Amil Gampong untuk memastikan status mustahik yang sebenarnya,” ujar mantan Keuchik Jeulingke ini.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





