NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan menyampaikan sejumlah aspirasi Wali Nanggroe Aceh, khususnya mengenai persoalan Bendera Aceh, kepada Presiden Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Yusril setelah melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, dalam jamuan makan malam di Meuligoe Wali Nanggroe, Rabu (4/11/2026) malam.
Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Yusril hadir bersama istri dan sejumlah anggota delegasi. Pertemuan itu membicarakan sejumlah persoalan strategis, mulai dari penguatan kekhususan Aceh, keberlanjutan perdamaian, hingga penyelesaian polemik Bendera Aceh.
Usai pertemuan, Yusril mengungkapkan bahwa terdapat beberapa hal yang disampaikan Wali Nanggroe dan perlu diteruskan kepada Presiden, terutama menyangkut persoalan bendera.
“Kami berdiskusi panjang lebar. Ada hal-hal yang disampaikan oleh Wali Nanggroe kepada saya, yang harus saya sampaikan kepada Presiden, terutama terkait bendera Aceh khususnya,” ujar Yusril.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe Aceh, Zulfikar Idris, menyebutkan kunjungan tersebut disambut baik sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi yang konstruktif antara pemerintah pusat dan lembaga kekhususan Aceh.
Dalam pertemuan itu, Wali Nanggroe turut menekankan pentingnya mempertahankan perdamaian Aceh yang telah terjalin selama lebih dari 20 tahun. Menurutnya, hal tersebut perlu didukung dengan penghormatan terhadap kesepakatan damai, kepastian hukum, serta hubungan yang saling menghargai antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
“Yang kami harapkan bukan perlakuan istimewa di luar hukum, melainkan kepastian pelaksanaan kekhususan Aceh yang telah disepakati dalam perdamaian dan diakui dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia,” kata Wali Nanggroe.
Penyelesaian Persoalan Bendera Aceh
Dalam pembahasan tersebut, persoalan Bendera Aceh menjadi salah satu agenda utama. Pengaturan mengenai bendera dan lambang daerah itu sebelumnya telah ditetapkan melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Lembaga Wali Nanggroe menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu ditempuh melalui dialog dan mekanisme hukum yang sesuai, dengan tetap mempertimbangkan status kekhususan Aceh, ketentuan perundang-undangan nasional, serta komitmen menjaga perdamaian.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas konsistensi pelaksanaan kekhususan Aceh sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam pelaksanaan pemerintahan Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wali Nanggroe berharap komunikasi dan dialog antara lembaga Aceh dengan pemerintah pusat dapat terus ditingkatkan sehingga menghasilkan langkah-langkah yang bermanfaat bagi masyarakat Aceh.
Yusril Bakal Terima Gelar Doktor Kehormatan
Pada kesempatan yang sama, Wali Nanggroe juga menyampaikan ucapan selamat kepada Yusril Ihza Mahendra atas rencana penganugerahan gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.
Penganugerahan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pemikiran Yusril dalam bidang hukum, ketatanegaraan, dan kehidupan berbangsa.
Sementara itu, Yusril menyampaikan apresiasi kepada Wali Nanggroe atas sambutan yang diberikan serta kesempatan untuk bersilaturahmi dan bertukar pandangan mengenai berbagai persoalan strategis di Aceh.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E., beserta jajaran, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli, anggota Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe Prof. Dr. Syahrizal Abbas, serta Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi dan Kerja Sama Internasional Dr. Mohammad Raviq. Hadir pula istri dan anggota delegasi Menko Yusril Ihza Mahendra. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





