11 Kepala Puskesmas di Banda Aceh Terima SK Pengelola Keuangan BLUD

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di tingkat puskesmas. Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) BLUD kepada 11 kepala puskesmas di wilayah kota tersebut.

SK diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dalam rangkaian Apel Gabungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Senin, 7 September 2026.

Penetapan pejabat pengelola keuangan itu diarahkan untuk memperbaiki tata kelola BLUD puskesmas, terutama dalam pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan layanan kesehatan. Pemerintah kota menargetkan proses tersebut berjalan secara efektif, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kegiatan itu, Illiza mengatakan puskesmas memiliki posisi penting sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama. Karena menjadi salah satu pintu utama masyarakat memperoleh layanan kesehatan, puskesmas dituntut memberikan pelayanan yang cepat dan bermutu sesuai kebutuhan warga.

Menurut dia, pembenahan tata kelola BLUD menjadi salah satu bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Banda Aceh.

Dengan adanya SK tersebut, kepala puskesmas mendapatkan kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk mengelola keuangan BLUD berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan itu tetap harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pemko Banda Aceh berharap penerapan BLUD pada puskesmas dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi fasilitas kesehatan untuk mengelola kebutuhan layanannya secara mandiri. Selain itu, mekanisme tersebut diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan operasional sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Penyerahan SK berlangsung dalam Apel Gabungan Pemko Banda Aceh dan dihadiri jajaran pejabat pemerintah kota serta peserta apel.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News