Tuesday, August 13, 2024

Pj Bupati Aceh Besar Instruksikan Pengawasan Ketat MPLS

NUKILAN.id | Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, menginstruksikan semua jajaran terkait di Aceh Besar untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan dimulai Senin (15/07/2024). Pengawasan dan evaluasi ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Bupati Aceh Besar bernomor 420/881/2024 tertanggal 12 Juli 2024, yang ditujukan kepada Sekda Aceh Besar, Bunda PAUD Aceh Besar, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, jajaran OPD, hingga para Kabag Setdakab Aceh Besar.

“MPLS adalah kegiatan pertama murid baru di sekolah yang bertujuan mengenalkan program, tata kelola sekolah, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar di sekolah baru, serta pembinaan awal kultur sekolah,” demikian isi surat tersebut.

Para pemangku kepentingan di Aceh Besar diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) MPLS di seluruh wilayah Aceh Besar. Mereka juga diminta melaporkan hasil monev melalui media flyer atau video yang disampaikan kepada media sosial Instagram @bundapaud.acehbesar, @mediacenter.acehbesar, dan @disdikbud.acehbesar serta media sosial lainnya yang dianggap perlu.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kadisdik Aceh, LPMP Aceh, dan Ketua DPRK Aceh Besar.

Bunda PAUD Aceh Besar, Cut Rezky Handayani SIP MM, pagi tadi telah menandatangani Komitmen Bersama Orang Tua murid baru untuk mematuhi peraturan sekolah.

“MPLS ini sangat penting bagi murid baru agar mereka lebih mengenal lingkungan sekolah, program sekolah, dan tentu saja agar lebih kompak dengan sesama murid baru. Dengan demikian, orang tua murid tak merasa khawatir saat meninggalkan anak di sekolah barunya,” kata Cut Rezky.

Kadisdik Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi, yang dihubungi secara terpisah, mengakui bahwa Pj Bupati Aceh Besar telah mengeluarkan instruksi monev MPLS tersebut.

“Selain untuk pejabat di tingkat kabupaten, instruksi yang sama juga diberikan kepada seluruh camat dan Bunda PAUD kecamatan dalam wilayah Aceh Besar. Semua pihak diminta untuk melakukan monev MPLS dan hasilnya dikirim secara real-time ke pemerintahan kabupaten melalui flyer atau video,” ujar Bahrul Jamil yang akrab disapa BJ.

Lebih lanjut, BJ menjelaskan bahwa larangan dalam pelaksanaan MPLS mencakup keterlibatan siswa senior kecuali petugas OSIS atau yang ditunjuk sekolah, pengutipan dana terhadap murid baru, serta pemberian tugas yang membebani murid baru.

“Kami ingin memastikan bahwa MPLS berlangsung kondusif dan dalam suasana ceria,” pungkasnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img