Spanduk Protes PETI Bermunculan di Jantho, Ini Respons Bupati Aceh Besar

Share

NUKILAN.ID | JANTHO – Bupati Aceh Besar H Muharram Idris atau Syech Muharram menanggapi munculnya sejumlah spanduk berisi protes terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu Krueng Aceh.

Spanduk-spanduk tanpa identitas kelompok atau lembaga pemasang itu ditemukan di sejumlah lokasi strategis di Kota Jantho, termasuk pada beton plang nama Kantor Bupati Aceh Besar dan kawasan Gedung DPRK Aceh Besar pada Senin, 7 September 2026.

Syech Muharram mengatakan persoalan eksploitasi di kawasan hulu Krueng Aceh bukan sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten. Menurut dia, penanganan aktivitas pertambangan hingga upaya penghentian kegiatan tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.

“Masyarakat harus tahu duduk persoalan yang sebenarnya, kewenangan untuk menangani hingga menghentikan eksploitasi itu ada di level provinsi dan pusat, termasuk Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) jika sudah terkait tercemarnya Krueng Aceh,” kata Syech Muharram, Senin (07/09/2026) petang tadi.

Meski demikian, ia mengaku prihatin terhadap aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan hutan lindung di hulu Krueng Aceh. Kawasan tersebut berada di wilayah perbatasan antara Pidie dan Aceh Besar serta memiliki fungsi sebagai daerah tangkapan air.

Menurut Muharram, aktivitas pertambangan tersebut diduga merupakan PETI. Ia juga menyebut DPMTSP Aceh sebelumnya telah menyatakan kegiatan penambangan itu ilegal.

Ia selaku pimpinan daerah serta secara pribadi, merasa sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya eksploitasi hutan lindung di hulu Krueng Aceh untuk penambangan emas atau sejenisnya yang dipastikan sebagai PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).

Aktivitas penambangan tersebut disebut telah memberikan dampak terhadap masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran Krueng Aceh. Warga di tujuh gampong di Kemukiman Jantho hingga Gampong Rabo, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, disebut tidak lagi dapat memanfaatkan air Krueng Aceh sebagai sumber air minum.

Kondisi air yang sebelumnya jernih berubah menjadi keruh dan berlumpur. Persoalan itu disebut semakin berat karena sebagian masyarakat di kawasan tersebut belum memiliki jaringan PDAM yang dapat menyediakan air bersih.

Padahal sebelumnya, mereka memanfaatkan air Krueng Aceh yang jernih untuk konsumsi air bersih, karena tak memiliki jaringan PDAM yang bisa menjernihkan air.

Muharram mengatakan kondisi tersebut telah berlangsung hampir dua tahun. Ia memahami kemarahan masyarakat terhadap persoalan yang terjadi, tetapi kembali menegaskan bahwa pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan dalam urusan pertambangan.

Namun sejak nyaris dua tahun terakhir, air jernih itu sudah menjadi mimpi yang tak pernah jadi kenyataan lagi.

“Saya pikir, wajar saja jika banyak pihak yang marah dn kecewa berat, namun sekali lagi kami tegaskan, Pemkab Aceh Besar tak punya wewenang untuk menanggulangi kondisi tersebut. Karena urusan regulasi soal tambang semuanya di level provinsi dan pusat. Bahkan Dinas Pertambangan di Kabupaten/kota telah lama dibubarkan,” kata Syech Muharram.

Ia juga meminta operator PETI menghentikan kegiatan penambangan karena dampaknya dirasakan masyarakat yang berada di wilayah hilir Krueng Aceh.

Muharram secara terbuka meminta pemerintah Aceh dan Balai Wilayah Sungai (BWS) mengambil langkah tegas untuk menangani persoalan tersebut.

Dampak aktivitas penambangan di hulu juga disebut tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar kawasan tambang. Aliran Krueng Aceh menjadi bagian dari sumber air yang digunakan masyarakat Aceh Besar dan Banda Aceh melalui jaringan penyediaan air bersih.

Selain persoalan kualitas air, eksploitasi di kawasan hulu disebut berdampak terhadap debit Krueng Aceh yang mengalami penurunan. Kondisi tersebut turut berpengaruh terhadap suplai air untuk jaringan irigasi dan kebutuhan masyarakat di sejumlah gampong di sepanjang aliran sungai.

“Seharusnya jangan membiarkan warga Gampong Jalin menjadi martir dalam upaya menghentikan eksploitasi itu, semua pihak terkait yang nota bene juga korban eksploitasi gila-gilaan hulu Krueng Aceh juga harus ikut bertindak,” kata sebuah sumber anonim di Kemukiman Jantho.

Munculnya sejumlah spanduk protes di Kota Jantho menjadi salah satu bentuk keresahan yang berkembang di tengah masyarakat. Spanduk tersebut tidak mencantumkan nama kelompok atau lembaga tertentu sehingga identitas pemasangnya belum diketahui.

Pesan yang disampaikan dalam spanduk-spanduk itu berkaitan dengan persoalan lingkungan dan aktivitas PETI di kawasan hulu Krueng Aceh. Kemunculannya diduga menjadi bentuk kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan kerusakan daerah aliran sungai akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News