NUKILAN.ID | KUTACANE – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang menerbitkan Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara Nomor 100.3.4.2/10/2026 tentang Penertiban Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
Kebijakan tersebut mengatur sejumlah ketentuan dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU. Antrean pengisian baru diperbolehkan dimulai pukul 06.30 WIB dan masyarakat dilarang datang lebih awal. Selain itu, setiap pengendara wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan pelat nomor kendaraan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara juga melarang pembelian BBM menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi dari instansi pemerintah.
Untuk pembelian Pertalite, batas maksimal ditetapkan sebesar Rp50.000 bagi kendaraan roda dua, Rp70.000 untuk kendaraan roda tiga, dan Rp250.000 bagi kendaraan roda empat dengan syarat menggunakan barcode MyPertamina. Sementara itu, pembelian Biosolar untuk kendaraan roda empat dibatasi hingga Rp250.000 dan juga wajib menggunakan barcode MyPertamina.
Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhri mengatakan kebijakan tersebut diterapkan guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus mengurangi antrean panjang di SPBU.
“Itu agar tidak ada penyalahgunaan pembelian bahan bakar, agar tertib dan antrean panjang bisa kami atasi,” kata Salim Fakhri, Selasa (21/7/2026).
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyatakan Pertamina mendukung langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
“Kami berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, kami mendukung langkah pembatasan volume pembelian sesuai jenis kendaraan, larangan pengisian menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi, serta pengawasan bersama oleh pemerintah daerah dan aparat terkait,” tuturnya.
Ia menjelaskan penyaluran BBM ke Aceh Tenggara dilakukan melalui kantor layanan Pertamina di Medan, Sumatera Utara.
Fahrougi juga mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami imbau masyarakat Aceh Tenggara untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar penyaluran BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak,” tuturnya.

