Nukilan.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan segera menggelar rapat pleno menindaklanjuti Surat Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat terkait pilkada yang tetap digelar tahun 2024.
“Secara kelembagaan KIP Aceh pasti harus putuskan dalam pleno, kita akan agendakan pleno senin nanti untuk tindak lanjut dari Surat KPU tersebut,” Kata Komisioner KIP Aceh Munawarsyah ketika dihubungi Nukilan.id, Media Online di Aceh, Jum’at (12/2/2021)
Surat KPU yang diteken Plt Komisioner KPU Pusat Ilham Saputra Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/11/2021 tanggal 11 Februari 2021 perihal Penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan tahun 2022, tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022.
Munawarsyah juga menjelaskan pihaknya akan menunggu keputusan politik Pemerintah Pusat terkait dengan Pilkada Aceh tahun 2022 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota agar tidak menjalankan tahapan apapun.[]
Laporan: Akhi Wanda