Beranda blog Halaman 1972

Tim Survei SLB Bappeda Aceh Kunjungi Sabang

0
Tim survei Bappeda Aceh saat melakukan kunjungan ke SLB Negeri di Kota Sabang. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Berawal dari kunjungan kerja Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh (Bappeda Aceh), H.T Ahmad Dadek, SH,MH ke Kota Sabang menyempatkan mengunjungi SLB (Sekolah Luar Biasa) Negeri 1 dan 2 Kota Sabang.

Hasil kunjungan tersebut ditemukan permasalahan signifikan yang dapat menjadi hambatan dalam penyelenggaraan Pendidikan yang berkualitas di SLB sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Selanjutnya, Bappeda Aceh membentuk 5 Tim Survei SLB yang didampingi Dinas Pendidikan Aceh (Disdik) dan Majelis Pendidikan Aceh (MPA) untuk mengidentifikasi berbagai permasalah pada seluruh SLB Negeri di Kabupaten/Kota di Aceh.

Ahmad Dadek berharap, pada tahun 2025 setiap Kabupaten/Kota telah memiliki SLB sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan berkualitas.

Menurutnya, setiap kabupaten/Kota para penyandang disabilitas harus mendapat pelayanan Pendidikan yang berkualitas.

“Mereka harus bisa mandiri dan dapat bersosialisasi dengan lingkungan demi masa depan yang lebih baik,” kata Ahmad Dadek dalam keteranganya kepada Nukilan.id, Senin (18/10/2021).

Tim Survei Bappeda Aceh saat melakukan pertemuan dengan kepala sekolah dan para guru/ tenaga pendidik di SLB Kota Sabang. (Foto: Ist)

Sementara itu, Tim I Survei SLB diketuai, Dr. Sufirmansyah, SE, M.Si dan didampingi Koordinator Observasi, Dihafana, SE, Ak, Ilham dari Didik Aceh dan Fakhrurrazi dari perwakilan MPA berkunjung ke SLB Negeri I dan SLB Negeri 2 Kota Sabang.

Kedatangan Tim Survey disambut baik oleh Kepala Sekolah, Para Guru dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Apresiasi kepada Bappeda Aceh yang telah membentuk Tim Survei untuk mengetahui kondisi dan permasalahan di SLB, begitu ungkap Ketua Tim Survei II, Zulfikar, SSTP, M.Si.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Survei berdiskusi dengan Kepala Sekolah (Kepsek) dan para Guru serta hadir juga Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Kota Sabang.

Dari hasil survei itu, Tim Bappeda Aceh masih menemukan permasalahan terkait sarana dan prasarana yang didesain belum responsif untuk ABK, alat peraga/perlengkapan ABK dan juga Tenaga Pendidik (Tendik).

Ketua Tim Survei, Dr Sufirmansyah, SE, M.Si mengetakan bahwa, konsekwensi logis dari kondisi ini menjadi tantangan keberlangsungan penyelenggaraan Pendidikan SLB yang berkualitas di Aceh.

“Sebba itu, kita dari tim survei berharap mampu mengumpulkan data dan informasi yang up to date dan lengkap,” ungkapnya.

Selain itu, Dr Sufirmansyah menyampaikan bahwa, pada umumnya permasalahan pada SLB relatif sama, hanya perbedaan pada kualitas dan kuantitas.

“Peserta didik pada setiap SLB relatif sama dengan 5 Jenis Ketunaan Anak Berkebutuhan Khusus, yaitu tuna rungu, tunadaksa, tunagrahita, tunanetra dan autis,” sebutnya.

Sedangkan, kata Dr Sufirmansyah, dari jenjang pendidikan terdapat perbedaan, ada TKLB dan SDLB atau semua jenjang tersedia seperti, TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB.

(Foto: Dok. Ist)

Sementara itu, menurut Koordinator Tim Survey Bappeda Aceh, Setiawaty, SKM, MPH, yang juga Kabid Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh, Pemerintahan, dan Sumber Daya Manusia (P2KPSDM) menyatakan bahwa, selain sarana dan prasarana responsif ABK harus terpenuhi, diperlukan juga kualitas Tendik/Guru yang professional sesuai Pendidikan khusus pada SLB.

“Untuk itu diperlukan data dapodik, jenis ketunaan dan peralatan ABK. Data-data dukung ini diharapkan dapat menemukan solusi yang tepat untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada,” ujarnya.

Selanjutnya, Dihafana, SE, Ak selaku Koordinator Observasi Tim Survey meminta kepada semua Tim dapat Menggali data yang relevan dan merekapitulasi seluruh data dan informasi sapras, Alat Peraga guru dan peralatan ABK, serta data Dapodik.

“Hal ini diperlukan sebagai data based penyusunan skala prioritas dalam pemenuhan SPM dan SNP di setiap SLB,” jelasnya.

Terakhir, para Tendik/Guru berpesan kepada Tim survei Bappeda Aceh, “Mohon perhatian kepada kami terutama ABK, bahwa mereka pada umumnya memiliki kekurangan, baik fisik dan mental maupun sosial ekonomi karena berasal dari keluarga kurang mampu.

“Para guru siap melakukan pelayanan yang terbaik seperti anak sendiri, siap mengabdi walaupun dalam keterbatasan,” katanya. []

Penetapan PJ Kepala Daerah Dalam Transisi Kepemiluan di Indonesia

0
Aryos Nivada. (foto: Nukilan.id)

Oleh *Aryos Nivada

Pengantar

Jika kita merujuk fakta yang tersaji, paska ditiadakan pelaksanaan Pilkada serentak 2022 dan 2023, akan ada 272 daerah dari 548 daerah akan dipimpin oleh Pj Kepala Daerah. Masa jabatan Pj Kepala Daerah cukup lama.

Bila pada Pilkada 2020 petahana harus cuti selama 71 hari. Kini, kekosongan pemimpin lokal definitif cukup lama. Tergantung masa akhir jabatannya. Bahkan ada bisa mencapai sekitar 20 bulan. Selain itu, jumlah Pj Kepala Daerah yang harus diangkat Kemendagri cukup banyak.

Hal ini mengingat di Pilkada 2022 diikuti 101 daerah yakni 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Sementara Pilkada 2023 diikuti 171 daerah ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115. Ini artinya, untuk Pj Gubernur, Pemerintah Pusat harus menyiapkan 24 orang dan ratusan lainnya untuk Pj Walikota dan Pj Bupati.

Mencermati hal itu menarik ditelaah secara kerangka hukum, ditinjau kriteria, konsep model penetapan PJ kepala daerah, pertimbangan penetapan di daerah hostpot konflik/daerah paska konflik, maupun memahami irisan kepentingannya.

Semua itu akan diulas secara mendalam dalam prespektif politik rational berbasis analisis, sehingga menawarkan hal baru dalam isi tulisan ini.

Dasar Hukum PJ Kepala Daerah

Dilihat pada keberadaan Pasal 1 angka 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, antara lain ditentukan bahwa Pasal 201 ayat (8) dan ayat (9) berubah menjadi berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/walikota, diangkat penjabat Bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alternatif lainnya selain kalangan PNS, ternyata TNI dan Polri dapat menduduki jabatan PJ kepala daerah sebagaimana ketentuan dalam pasal 20 ayat (2) UU ASN : “Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia”

Sesuai dengan penjelasan Undang- undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimaksud dengan Pimpinan Tinggi Madya meliputi:“sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara”.

Penegasan lainya tertera dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor 15 Tahun 2001 mengenai pengalihan status TNI/Polri menjadi PNS juga diatur mengenai istilah Penjabat Gubernur. Pada Pasal 9 tersebut terdapat beberapa jabaran padan Kementerian/Lembaga, dimana TNI/Polri tidak perlu alih status menjadi PNS. Aturan tersebut bersifat pengecualiaan.

Terkait batas usia pensiun JPT Madya, pada Pasal 239 ayat (2) huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan batas usia pensiun JPT Madya adalah 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Dalam regulasi tidak disebutkan pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk menjadi gubernur, maka jabatan sebelumnya terhapus. Melainkan posisi jabatan di instansinya digantikan sementara oleh orang lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Dalam kacamata politik hukum keberadaan kalangan pejabat eselon 1 di lingkungan institusi vertikal patut dipertimbangkan dalam penempatan PJ gubernur, Walaupun nilai entitas keberadaan ASN sangat tepat untuk ditempatkan sebagai pejabat PJ kepala daerah di seluruh provinsi Indonesia sebagai bagian transisi pengelolaan pemerintahan pada pelaksanaan Pemilu serentak.

Muncul pertanyaan kritisnya adalah apakah politik hukum sudah sangat ideal secara sesuai harapan masyarakat dalam melibatkan TNI dan Polri pada posisi sebagai PJ Kepala daerah? Tentunya pro kontra akan terlihat, terpenting pelibatan mereka berbenturan dengan aturan sekaligus akankah menghilangkan nilai esensi reformasi sector keamanan.

Kriteria PJ Kepala Daerah

Setelah memahami duduk logika hukum dalam penempatan PJ Gubernur ke depannya, maka perlu memahami kriteria ideal menduduki posisi tersebut.

Dari sumber informasi dan diskusi berbagai pihak, kriteria ideal PJ Gubernur meliputi; Independen/non partisan, kemampuan komunikasi antar lintas, memahami resolusi konflik dan dinamika politik lokal, berpengalaman mengelola birokrasi.

Berintegritas dan kredibilitas teruji melalui penelusuran track record rekam jejak, memiliki jejaring luas baik pusat maupun lokal. Selain harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan, penjabat kepala daerah juga harus memiliki pemahaman politik yang mumpuni.

Dari sekian kriteria tersebut, kriteria yang paling penting adalah independen/bebas dari kepentingan politik lokal serta memahami resolusi konflik dan dinamika politik lokal. Dua kecakapan tersebut mutlak harus dimiliki terutama untuk wilayah yang memiliki kekhususan atau wilayah post konflik sehingga perlu treatment/perlakuan khusus.

Penentuan kriteria sangat dinamis bisa diikat pada aturan formal maupun non formal sehingga benar-benar sesuai harapan masyarakat Indonesia. Terpenting hendaknya tidak sembarangan dalam menempatkan seseorang menjadi seorang PJ kepala daerah nantinya.

Model Penetapan PJ Kepala Daerah

1. Fit and Proper test

Untuk dapat menjadi pejabat negara selama ini dikenal adanya istilah fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Dengan pengujian secara terbuka, transparan dan akuntabel lebih sulit untuk ditutupi jika ditemukan kelemahan-kelemahan yang nyata dari si calon pejabat.

Bisa dilihat track record dan berbagai aspek lain yang dipandang penting sehubungan dengan jabatan yang mungkin akan didudukinya nanti. Hal ini berbeda jika seorang pejabat diangkat hanya karena loyalitas politik ataupun kedekatan tertentu saja.

Walaupun secara teoritis tidak ada yang salah dengan aspek politik ataupun kekerabatan sejauh yang bersangkutan tetap memiliki kompetensi dan moralitas untuk menduduki jabatan strategis. Untuk itulah fit and proper test akan dapat menyaring dengan ketat seorang calon pejabat kompeten ataukah tidak.

Meski tidak ada jaminan bila seseorang diseleksi dan memperoleh penilaian baik dalam seleksi tersebut akan mampu melaksanakan tugas dan fungsi dengan prima. Setidaknya mengurangi ketidakpastian sejak awal, bahwa orang yang dalam suatu pengujian mampu menyelesaikannya dengan baik, dapat diduga kuat saat melaksanakan tugas akan berhasil baik pula.

2. Job Fit

Pemerintah melakukan pendalaman terhadap kandidat potensial melalui uji kesesuaian jabatan alias job fit. Prosesnya harus dipastikan sesuai ketentuan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Yakni, setiap jabatan pimpinan tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

3. Brain wash

Pemerintah memilih kandidat tertentu yang dinilai potensial untuk menduduki jabatan PJ Kepala daerah untuk ditempatkan di provinsi tertentu. Namun sebelumnya melakukan penanaman nilai nilai (brainwash) akan kepentingan pusat di tingkat lokal. Poin paling utama kepentingan pusat dapat selaras dengan dinamika politik lokal dengan adanya PJ tersebut.

Penempatan PJ Kepala Daerah Daerah Hotspot Konflik

Berdasarkan regulasi pengangkatan Pj Kepala Daerah cukup kuat. Tetapi secara legitimasi politik dapat saja tidak kuat ekses Pj Kepala Daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat melainkan diangkat oleh pemerintah pusat.

Lemahnya legitimasi politik dari rakyat dan DPRD terhadap Pj Kepala Daerah dapat menjadi kendala serius bagi Pj Kepala Daerah saat melaksanakan fungsi komunikasi dan koordinasi dengan DPRD maupun berbagai institusi politik dan sosial di daerah. sebagai dampak cukup lamanya Pj Kepala Daerah memangku masa jabatan.

Pj Kepala Daerah diperkirakan akan menghadapi berbagai dinamika, masalah dan tantangan baru. Yang memaksanya harus mengambil keputusan dan kebijakan baru dan berpotensi berbeda dengan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh kepala daerah sebelumnya.

Masalahnya, jika mengacu surat kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26- 30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015, Pj atau Pjs Kepala Daerah banyak larangan atau pembatasannya. Hal ini bisa menjadi problem serius bagi Pj Kepala Daerah.

Oleh karena itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penetapan PJ kepala daerah terkhusus wilayah post konflik seperti Aceh, Papua, Ambon dan Poso.

PJ kepala daerah di wilayah zona merah selain memenuhi persyaratan formal secara regulasi, juga paling penting wajib memiliki sejumlah kecakapan dikarenakan posisi wilayah zona merah berbeda dengan wilayah lain non zona merah di Indonesia, sehingga penetapan PJ harus mempertimbangkan aspek asimetris wilayah.

PJ Kepala daerah wilayah zona merah wajib memahami dinamika politik lokal, kecerdasan dan intervensi yang kuat, mampu membangun komunikasi dengan elit dan lintas stakeholder di tingkat lokal serta setidaknya mendapat dukungan setengah dari total kursi DPRD setempat serta tokoh ulama setempat.

Irisan Kepentingan

Irisan kepentingan pusat : PJ kepala daerah khusus wilayah Aceh wajib menjamin terlaksananya kebijakan strategis pusat di Aceh, termasuk keberlangsungan proyek strategis nasional. PJ wajib menjamin setiap kebijakan pusat terhadap Aceh dapat diterima secara lokal dan mendapat dukungan kuat dari parlemen lokal dan stakeholder. Meredam serta memetakan potensi gerakan dan perlawanan terhadap pusat. Termasuk kandidat kepala daerah yang potensial dapat memicu pergolakan antara Aceh-Jakarta.

Irisan kepentingan lokal : PJ kepala daerah khusus Aceh wajib putra daerah setempat. Idealnya memiliki relasi baik dengan eks kombatan atau setidaknya bukan musuh dari kalangan kombatan. Harus dapat diterima sebagian besar elite dan stakeholder, khususnya dua elemen yaitu mantan kombatan dan ulama. Yang paling penting PJ harus memahami UUPA dan Mou Helsinki. Mampu melakukan diplomasi baik sehingga dapat membangun jembatan dalam hal akomodasi kepentingan Aceh-jakarta.

Kebijakan hukum dalam memastikan standar penempatan PJ kepala daerah yang dikeluarkan tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu untuk mengabdi pada kepentingannya sendiri, kelompok, maupun perkauman.

Sejalan dengan pemikiran Bernard L menegaskan dalam perspektif politik hukum, hukum tidak boleh dimanfaatkan untuk sembarang tujuan di luar tujuannya. Berdasarkan penjelasan tersebut, politik hukum digunakan sebagai pisau analisis untuk melihat sejauh mana proses transparansi dan partisipasi penyusunan kriteria maupun model dalam penempatan PJ kepala daerah. Sekali lagi, transparansi dan partisipasi tidak hanya dilihat pada prosesnya, namun juga pada substansi materi pengaturan penempatan PJ Kepala Daerah.

Indonesia sejatinya tidak kekurangan sumberdaya manusia yang memenuhi persyaratan untuk ditempatkan sebagai Pj Kepala Daerah. Namun tentu hanya sosok pilihanlah yang akan dipilih untuk memimpin negeri ini selama belum adanya kepala Daerah yang defenitif. Tentunya mereka bukan hanya sekedar ditempatkan, namun punya tugas khuusus melanjutkan roda pemerintahan hingga terpilihnya pemimpin yang defenitif. Daerah daerah di Indonesia punya manusia yang bisa diandalkan untuk ini.

Penulis adalah Dosen FISIP USK dan Peneliti Senior Jaringan Survei Inisiatif

Flower Aceh Gelar FDG Multipihak Terkait Urgensi Revisi Qanun Jinayah

0
(Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Flower Aceh menggelar kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) Multipihak terkait urgensi revisi qanun jinayah untuk perlindungan anak di Aceh.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Ayani Peunayong, Kota Banda Aceh, Senin (18/10/2021).

Narasumber pemantik dalam FGD itu, yaitu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian, SH, Anggota Komisi I DPRA, Darwati A.Gani, Advokad Arabiyani, Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, SH.

Kegiatan yang diikuti oleh beberapa rekan media dan instansi terkait lainnya ini di Moderatori, Gabrina Rezeki (Sekolah HAM Perempuan Flower Aceh) dan yang menjadi Fasilitator, Bayu Satria (Campaign Specialist Flower Aceh).

Reporter: Hadiansyah

RUU Ekonomi Syariah Dinilai Jadi Solusi Persoalan Dalam Negeri

0
Ilustrasi. medium

Nukilan.id – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Anis Byarwati menilai Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Syariah dapat menjadi solusi dan jawaban berbagai persoalan ekonomi di Indonesia.

“RUU Ekonomi Syariah yang disusun secara komprehensif dan implementatif, dapat meningkatkan ekonomi nasional. Karena itu masuknya RUU Ekonomi Syariah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, menjadi urgen,” kata Anis dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, perkembangan ekonomi syariah yang cepat, membutuhkan pengembangan dasar hukum agar dapat menjadi landasan pengaturan yang “ajeg” dan dapat membentuk ekosistem yang sehat. Hal itu menurut dia, dapat berdampak optimal bagi kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.

“Proses pembentukan UU merupakan proses yang terkait dengan substansi dan proses yang terkait dengan politik, sehingga keduanya harus dijalankan secara baik agar sebuah RUU yang diusulkan dapat terbentuk,” ujarnya.

Anis menjelaskan, ekonomi syariah bisa menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan ekonomi bangsa, karena nilai-nilainya bersifat universal, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Dia menilai nilai-nilai ekonomi syariah dapat mewujudkan kebaikan bersama bagi kesejahteraan dan keadilan seluruh masyarakat Indonesia yang sejalan dengan UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“RUU Ekonomi Syariah yang sudah masuk ‘long list’ Prolegnas 2022 harus sama-sama kita perjuangkan, berjalan secara beriringan bersamaan dengan para stakeholder, dan harus mempunyai komitmen yang tinggi sampai pada terbentuknya RUU tersebut,” ujarnya.

Karena itu dia meminta doa dan dukungan seluruh pihak agar prosesnya disusunnya RUU tersebut mendapatkan kemudahan. [Antara]

Dari Jakarta, Sekda Sapa Seluruh Guru se-Aceh

0

Nukilan.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, menyapa seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat (SKPA) dan para guru sekolah dari seluruh Aceh, usai doa pagi langsung dari Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, Senin (18/10/2021).

“Hari ini saya mau melihat wajah seluruh guru, terutama kepala sekolah, apa masih semangat atau sudah hilang semangatnya,” kata Sekda.

Taqwallah meminta agar kepala sekolah segera membangun komunikasi dengan kepala Puskesmas, untuk mencari jadwal vaksinasi dosis 2 bagi para siswa dan warga sekolah.

Selain itu, Sekda mengatakan, di Jakarta, saat ini kehidupan hampir kembali normal. Hal itu terjadi karena tingkat kesuksesan vaksinasi yang tinggi. “Saya cemburu melihat kesuksesan Jakarta. Kita harus bisa seperti itu.”

Di bulan Juli lalu, kata Sekda, Jakarta mencatat angka kasus yang sangat tinggi. Di mana pada hampir semua keluarga punya kasus positif. Namun pemerintah DKI bekerja ekstra memacu vaksinasi Covid-19. Hasilnya saat ini Jakarta hampir kembali ke situasi normal.

Berkaca pada Jakarta, Sekda meminta para pemangku kepentingan minimal mengawal bawahannya agar segera divaksin. “Para Kepala SKPA, saya minta agar setelah hari Jumat nanti tidak ada lagi pernyataan ada pegawai kita yang tidak mau divaksin,” kata Sekda. Hal senada juga disampaikan kepada perbankan dan UPTD-UPTD yang ada di bawah Pemerintah Aceh. []

Kuah Beulangong Khas Aceh, Kuliner untuk Peringati Maulid Nabi

0

Nukilan.id – Dalam memperingati Maulid Nabi, ada beberapa tradisi kuliner khas nusantara yang bisa Anda coba membuatnya.

Maulid Nabi adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada setiap tanggal 12 Rabiul Awal kalender Hijriyah.

Untuk memperingatinya, biasanya beberapa daerah membuat makanan khas Maulid Nabi, salah satunya Kuah Beulangong.

Kuah Beulangong merupakan kuliner khas Aceh yang dibuat untuk merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad.

Konon cara membuatnya sangat unik, yakni masyarakat Aceh menggunakan kuali besar (Beulangong) dan mengaduknya berlawanan arah jarum jam seperti orang tawaf.

Mereka juga melantunkan shalawat saat mengaduk Kuah Beulangong.

Berikut ini resep Kuah Beulangong ala Ketua Yayasan Argadia Citra Indoensia Provinsi Aceh Elvirawati dikutip dari Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Resep Kuah Beulangong

Bahan:

2 kg daging kambing atau sapi

1 buah nangka, ukuran sedang.

Bumbu halus:

200 gram kelapa gongseng

50 gram bawang putih

2 ons cabai kering

2 ons cabai merah

1 ons cabai rawit

50 gram jahe

50 gram kunyit

1 ons ketumbar

50 gram kemiri

1 buah kepala yang tidak terlalu tua, parut

Bumbu lain:

250 g bawang merah, iris

2 buah biji pala

1 sendok makan kapulaga

1 sendok makan bunga lawang

Batang serai secukupnya

Batang daun kari secukupnya

Garam secukupnya

Cara membuat kuah beulangong:

1. Cuci bersih daging, lalu potong-potong sesuai selera. Siapkan kuali atau belanga. Letakkan daging di dalamnya.

2. Haluskan semua bumbu halus, bisa menggunakan blender atau ulekan.

3. Lumuri daging dengan bumbu halus beserta kelapa gongseng dan kelapa parut.
4. Campurkan hingga merata. Tambahkan sedikit air untuk menutupi daging.

5. Masukkan bumbu lain ke dalam belanga. Tambahkan garam dan perasa sesuai selera. Ungkep daging hingga cukup empuk.

5. Jika daging dirasa cukup empuk, tambahkan air secukupnya untuk mematangkan daging.

6. Setelah itu masukkan buah nangka yang sudah dicuci bersih dan dipotong-potong.

7. Masak terus sambil diaduk, koreksi rasa. Jika kematangan daging dirasa sudah cukup, matikan api.

8. Kuah beulangong pun siap disajikan dan disantap. [kompas]

Hasil SKD CPNS 2021 Segera Diumumkan, Bagini Cara Ceknya

0
Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera merilis pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021.

Pelaksanaan ujian SKD sendiri sudah hampir rampung di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sehingga BKN pengumuman SKD akan dirilis dalam waktu dekat.

Sementara apabila merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5587 Tahun 2021, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 atau pengumuman kelulusan SKD CPNS 2021 dirilis pada tanggal 17-18 Oktober 2021.

Namun, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tersebut diperkirakan masih akan berubah mengingat tahapan rekrutmen CPNS tahun ini beberapa kali mengalami penyesuaian jadwal.

Belum lagi, BKN juga melakukan penjadwalan ulang bagi peserta SKD yang sebelumnya diketahui reaktif Covid-19.

Sebagaimana hasil kelulusan seleksi administrasi, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 juga akan diumumkan secara online, baik melalui laman SSCASN maupun situs resmi masing-masing instansi.

Apabila dinyatakan lolos passing grade dan skor SKD memenuhi kuota jumlah 3 kali formasi, maka peserta bisa ikut serta ke tapahan seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berikut ini cara mudah mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2021:

Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ 

Pilih menu “Layanan Informasi” di bagian pojok kanan atas

Klik “Hasil SKD CPNS” yang berada di paling bawah

Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem.

Namun sayangnya, untuk saat ini menu “Hasil SKD CPNS” belum memuat informasi apa pun. Hasil SKD CPNS 2021 baru bisa diakses sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh panitia seleksi nasional kemudian. [kompas.id]

Pembatalan Dermaga di Pulau Banyak, GMPA: Pemerintah Aceh Banyak Bohongnya

0
(Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Gerakan Muda Peduli Aceh (GMPA) Aceh Singkil menyayangkan sikap Pemerintah Aceh yang secara tiba-tiba membatalkan pembangunan Dermaga di Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupeten Aceh Singkil, karena Alasan tidak cukup waktu untuk pelaksanaannya.

“Kami selaku Pemuda dan Mahasiswa Aceh Singkil sangat kecewa atas pembatalan Pembangunan Dermaga tersebut”, kata Hendri, Ketua Koordinator GMPA Aceh Singkil di Banda Aceh, Minggu (17/10/2021).

Menurutnya, Pembangunan Dermaga Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak adalah Harapan yang di tunggu-tunggu masyarakat, karena dermaga tersebut dapat mengangkat perekonomian masyarakat, memudahkan transportasi jalur laut, dan wisatawan akan berdatangan.

Dengan pagu sebasar Rp 22.579. 882. 853 yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2021,  patut dicuriggai ada apa sebenarnya dengan pembatalan tersebut.

“Apakah ada hasrat politik yang tidak tersalurkan atau  ada apa,” sehingga selalu masyarakat yang dirugikan.  Ucap Hendri

Ia juga mengatakan, dengan adanya pembangunan Dermaga Pulau Banyak semakin meyakinkan  pihak  Investasi dari  Uni Emirat Arab (UEA) untuk segera berinvestasi, sehingga segera teralisasi harapan dari Pemerintah Aceh Pulau banyak di jadikan Icon Wisata Indonesia.

Kalau seperti ini, Jangankan pihak Negara UEA, kami  selaku pemuda dan mahasiswa Aceh Singkil saja tidak percaya kepada  Pemerintah Aceh, “ banyak bohong dari pada jujurnya,”Ungkap Hendri. [Jr]

Peneliti Sayangkan Pemerintah Aceh Batalkan Pembangunan Dermaga di Pulau Banyak

0
(Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Pembatalan pembangunan dermaga Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil yang dilakukan Pemerintah Aceh, sangat disayangkan oleh banyak pihak. Peneliti Emirates Development Research (EDR) Usman Lamreung, menyebut “Pemerintah Aceh tidak becus,” karena Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2021 sudah di alokasi dan tinggal realisasi tapi bisa dibatalkan.

“Pemerintah Aceh dibawah Gubernur Nova Iriansyah sangat tidak becus dan tidak konsisten, terlihat asal-asalan dalam menjalankan Roda pemerintahan,” kata Direktur lembaga penelitian EDR Usman Lamreung di Banda Aceh, Minggu (17/10/2021).

Usman Lamreung menerangkan, dengan menyambut rencana Investasi Pariwisata Uni Emirat Arab (UEA) oleh Pemerintah Aceh di Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, seharusnya pembangunan infrastruktur tersebut harus digenjot, tapi ini justru sebaliknya, dibatalkan dan dengan alasan tidak masuk akal, karena tidak cukup waktu.

“Bagaimana mungkin Negara luar ingin berinvestasi ke Aceh, Pembangunan infrastruktur untuk  penguatan berjalannya Invesatsi  dibatalkan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, seperti berita salah satu media tentang APBA Tahun 2021 yang sudah disahkan sejak Oktober 2020 dan dokumen lelangnya sudah masuk ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) sejak Mei 2021. Ini artinya, ada rentang waktu kurang lebih delapan bulan kosong, tanpa progres apapun terkait proyek Pelabuhan Dermaga Pulau Banyak.

“Jadi alasan Pemerintah Aceh tidak cukup waktu, itu konyol dan tidak masuk akal”, kata Usman Lamreung’

Usman mensinyalir pembatalan proyek dermaga Pulau Banyak ini tak kunjung dieksekusi akibat kuatnya saling sandera dan tarik menarik kepentingan antara pemburu proyek di APBA 2021.

Menurut Usman, jika ditingkat teknis sudah siap, tapi proyek tak kunjung dieksekusi, lalu di penghujung tahun anggaran dibatalkan dengan dalih tak cukup waktu, maka itu sangat layak dicurigai bahwa ada proses-proses yang tidak sehat dalam pelaksanaan program dan proyek APBA.

Kasus ini, sangat mirip dengan cerita gagal Investasi KIA Ladong. Investor yang kebetulan putra Aceh, yang telah berkomitmen membangun Aceh justru tidak difasilitasi dengan baik oleh Pemerintah Aceh, bahkan ada desas-desus yang menyebutkan arogansi seorang pejabat di lingkup Pemeritah yang membuat investor kehilangan minat hingga angkat kaki dari KIA Ladong, dan tak tertutup kemungkin Pulau Banyak juga bisa bernasib seperti KIA Ladong, investornya lari dan tak jadi berinvestasi.

“Sudah terlalu banyak cerita gagal dari kepemimpinan rezim Nova dan membuat Aceh semakin terburuk’, bukan karena faktor  eksternal tapi karena kebobrokan mereka sendiri. Rezim yang berjanji Aceh akan hebat justru menjadi pendosa terbesar dari keterpurukan Aceh,” Tuturnya. []

Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh, 81 Kg Sabu Disita

0

Nukilan.id – Polisi kembali menangkap dua orang terkait peredaran narkoba di Provinsi Riau. Dari dua pelaku polisi, mengamankan 81 Kg sabu yang dikendalikan bandar asal Aceh di Malaysia.

Peredaran 81 Kg sabu itu terungkap pada Selasa (12/10) sekitar pukul 23.00 wib. Di mana Subdit I Resnarkoba dipimpin AKBP Hardian Pratama mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu di Jalan Swadaya Pekanbaru.

“Di lokasi tim menangkap seorang laki-laki asal dari Aceh inisial AS (52). Kemudian di rumah kontrakan dicek dan ditemukan ada satu dua kotak rokok besar,” ucap Kapolda Riau, Irjen Agung Setya, Minggu (17/10/2021).

Dari penggeledahan, tim menemukan 32 bungkus paket sabu dalam kemasan teh China. Kepada polisi, AS mengakui sabu didapat dari pelaku berinisial AG yang kini tinggal di Malaysia.

“Dilakukan interogasi, AS mengaku bahwa narkotika tersebut milik pelaku AG. Orang Aceh yang saat ini tinggalnya di Malaysia,” kata Agung.

Keesokan harinya, tim kembali melakukan pengembangan terhadap seorang wanita berinisial HS (47). HS diduga mengetahui sabu tersebut, termasuk asal-usul barang haram yang dikuasai AS.

Tim dideteksi keberadaannya HS sedang bersembunyi di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman. Tidak mau basa-basi, HS langsung dibekuk saat akan kabur ke bandara Sultan Syarif Kasim II.

“HS didapati membawa kunci rumah yang mencurigakan. Setelah diinterogasi diakui bahwa masih ada stok sabu lain disimpan di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas Pekanbaru,” Imbuh Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian.

Victor mengatakan di lokasi kedua turut diamankan 49 paket sabu di dalam salah satu kamar. Sehingga total barang haram yang disita dari sindikat Internasional itu sebanyak 81 Kg.

“Proses pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang narapidana di Jakarta asal Aceh untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang, dan Jakarta,” kata Victor.

Setelah ditangkap, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

“Setelah dilakukan penangkapan dipimpin Kasubdit I AKBP Hardian pelaku langsung ditahan di Polda Riau. Kita prihatin karena ibu-ibu rumah tangga terlibat peredaran ini dan sudah beberapa kali dia kirim,” tutup Victor. [detikcom]