Saturday, April 20, 2024

Polisi Sidik Penggelapan Dilaporkan Perusahaan Jusuf Hamka

Nukilan.id – Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CLMJ) di Polda Metro Jaya saat ini masuk dalam tahap penyidikan.

Pengusaha Jusuf Hamka diketahui merupakan direktur utama di PT CLMJ. Ia sebelumnya juga sempat mengaku diperas oleh oleh salah satu bank syariah swasta di Indonesia.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/2100/IV/YAN.2.5./SPKT PMJ tanggal 20 April 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

“Sudah naik penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Dari informasi yang dihimpun, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 18 Juni dan 16 Juli.

Meski telah masuk ke tahap penyidikan, Yusri menyebut belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu.

Yusri menuturkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengusut perkara ini.

Penyidik diketahui memanggil seseorang bernama Slamet Sulistiono yang merupakan karyawan Bank Jawa Tengah Unit Usaha Syariah (UUS). Pemanggilan dilakukan pada 22 Juli lalu.

“Tersangka belum ada, tapi sudah naik penyidikan. Nanti akan kita periksa semua, baru kita tentukan siapa tersangka,” ujar Yusri.

Sebelumnya, Jusuf Hamka meminta maaf atas pengakuan dia diperas oleh salah satu bank syariah swasta di Indonesia. Ia mengaku tak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah.

Jusuf menerangkan permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, tetapi hubungan nasabah dengan bank.

Ia menyebut ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara pihaknya dengan sindikasi bank syariah.

“Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, dimana terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak kami dengan pihak bank sindikasi,” jelasnya dalam keterangan resmi.

Kata Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ini, pihak perusahaan dan sindikasi bank syariah sudah melakukan beberapa kali pertemuan. Namun, masih ada hal belum mencapai kesepakatan dari kedua belah pihak.

Diketahui, pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan oleh sindikasi tujuh bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ), yang merupakan entitas anak CMNP pada 2016 lalu.

CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp834 miliar, dengan akad pembiayaan al murabahah atau akad pembiayaan jual beli dengan indikasi yield/margin setara 11 persen, tenor 14 tahun (168 bulan), untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang – Pasirkoja Bandung (Soroja).[cnnindonesia]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img