Beranda blog Halaman 1971

Mendikbud Terbitkan Edaran 4 Penentu Kenaikan Kelas

0
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (foto: kompas)

Nukilan.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19, Senin (1/2/2021).

“Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” papar Nadiem dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021, seperti dilansir laman Kemendikbud.

Dari delapan poin utama, dalam poin ketujuh dijelaskan ketentuan kenaikan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga tahun 2021.

Dijelaskan, ada sejumlah hal terkait kenaikan kelas, yaitu kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS), tetapi dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas, tulis SE Mendikbud, dapat dilakukan dalam bentuk:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  2. Penugasan;
  3. Tes secara luring atau daring, dan/atau;
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. “Meski begitu, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” terang Nadiem.

8 poin SE Kemendikbud

Berikut rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.

  1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
  2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
    Penugasan.
    Tes secara luring atau daring; dan/atau
    Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
  • Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
  • Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
  • Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring, dan/atau;
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” tegas Nadiem.

  1. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.[]

(kompas.com)

Aceh Alami Kerugian Rp15,7 Miliar Akibat Banjir

0
Foto Banjir Aceh Utara (kbr.id)

Nukilan.id – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyatakan banjir mendominasi bencana pada Januari 2021. Total kerugian yang disebabkan pada Januari 2021 sebesar Rp15,7 miliar.

“Sejak Januari total kerugian secara keseluruhan pada bulan Januari 2021 ada sekitar 15,7 miliar dan banjir mendominasi dari bencana di Aceh,” kata Kepala Pelaksana BPBA, Ilyas, Kamis (4/2/2021).

Ilyas mengatakan, masyarakat yang terdampak bencana sebanyak 15.991 kepala keluarga dengan 58.847 jiwa. Sementara itu sebanyak 6.703 jiwa mengungsi.

“Frekuensi bencana banjir merupakan bencana yang mendominasi dibandingkan bencana lainnya yang terjadi di Provinsi Aceh diawal tahun 2021 ini,” ujarnya.

Ilyas mengungkapkan, dari seluruh kejadian bencana yang berjumlah 79 kali kejadian, banjir mendominasi sebanyak 29 kali kejadian, kemudian longsor sebanyak 15 kali, banjir bandang dan banjir longsor masing-masing 2 kali kejadian.

“Kemudian, wilayah yang paling banyak mengalami kejadian bencana pada Januari 2021 adalah Kabupaten Aceh Timur sebanyak 8 kali kejadian yang didominasi oleh banjir sebanyak 5 kali dan longsor 3 kali, kemudian Kabupaten Aceh Besar sebanyak 5 kali kejadian diantaranya banjir dan kebakaran,” jelasnya.

(Sumber: Medcom.id)

Bupati Aceh Besar Dilapor ke Polda Aceh Terkait Hutang Kampanye Rp5 Miliar

0
Komprensi pers kuasa hukum Zul Bintang terkait dugaan tindak pidana penipuan biaya kampanye RP 5 milliar di Banda Aceh, Kamis (04/02/2021)

“Kami kuasa hukum dari Zul Bintang telah melaporkan Bupati Aceh Besar ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian material klien kami tidak kurang dari Rp5 millar,” Kata Hendri Law Firm Henry.

Nukilan.id – Seorang Pengusaha Aceh H. Zulkarnaini Bintang, melaporkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali ke Polda Aceh atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp. 5 Miliar.

Laporan itu secara resmi disampaikan kuasa hukum H. Zulkarnaini, Hendri Yosodiningrat & Patner Jakarta dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (04/02/2021),

“Kami kuasa hukum dari Zul Bintang telah melaporkan Bupati Aceh Besar ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian material klien kami tidak kurang dari Rp 5 millar,” Kata Hendri Law Firm Henry.

Hendri menyebutkan dugaan tindak pidana penipuan terhadap kliennya itu terjadi sejak tahun 2017 lalu, pada saat kampanye Pilkada, Mawardi Ali yang mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Besar meminta sejumlah uang dari Zul Bintang. Uang itu untuk biaya kampanye dan dijanjikan akan dikembalikan jika Mawardi terpilih sebagai Bupati.

“Mawardi meminta uang dari klien kami untuk biaya saat kampanye, dengan cara menyakinkan pak Zul akan diberikan proyek, ” Katanya.
Masih kata Hendri, Penipuan yang dilakukan Bupati Aceh Besar itu tak hanya terjadi pada saat masa kampanye.

Bahkan setelah terpilih pun pada Tahun 2019 klien kami kembali dimintakan uang untuk membayar utang pribadi Mawardi ke sejumlah pihak.

“Pada Tahun 2019 setelah menang Mawardi Ali kembali meminta sejumlah uang dari klien kami ada beberapa kali dengan meyakinkan akan diberikan proyek pembangunan gedung olah raga, dan proyek lain, semua transaksi uang dari klien kami ada dengan bukti yang sudah kami serahkan ke Penyidik Polda Aceh,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Aceh Besar Mawardi Ali saat dikonfirmasi melalui telepon memgaku belum mengetahui terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret namanya itu.

“Belum pernah dengar saya masalah itu, nanti coba saya pelajari dulu ya,” ujarnya. []

(sumber:https://regional.kompas.com/)

Demokrat Selamat dari Penggembosan

0
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: Republika

“Partai Demokrat selamat dan lolos dari operasi khusus mengambil paksa/kudeta terhadap partai tersebut, yang tidak sesuai dengan selera kekuasaan,”

Nukilan.id – Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai, Partai Demokrat beruntung masih bisa selamat dari upaya adu domba dan penggembosan kekuasaan oleh pihak eksternal. Jika tidak diatasi cepat, bukan tidak mungkin Partai Demokrat akan bernasib sama seperti beberapa partai lain yang sempat mengalami dualisme kepemimpinan.

“Partai Demokrat selamat dan lolos dari operasi khusus mengambil paksa/kudeta terhadap partai tersebut, yang tidak sesuai dengan selera kekuasaan,” kata Pangi kepada Republika, Rabu (3/2).

Tidak heran jika Partai Demokrat disasar dalam gerakan tersebut. Sebab menurut Pangi, partai berlambang mercy tersebut selama ini dinilai cukup kritis terhadap kebijakan penguasa.

“Paling tidak Partai Demokrat cukup mahir dan piawai mengendus dan mampu dengan cepat mengantisipasi upaya politik belah bambu menyasar partai tersebut, berhasil menggagalkannya, akibat operasi tersebut mengalami patahan di tengah jalan,” ujarnya.

Diketahui, sejumlah dualisme kepemimpinan partai terjadi selama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Sebut saja Partai Golkar via munas Ancol dan Bali, PPP pada munaslub Jakarta dan Surabaya, hingga Partai Berkarya yang berujung pada lengsernya Tommy Soeharto.

“Polanya sebenarnya sama memanfaatkan eks kader yang kecewa dan dipecat, mengambil dan memanfaatkan momentum benturan faksi yang kian mengeras, menyelenggarakan munaslub, Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan yang sah (SK) sesuai selera chemistry kekuasaan, cenderung partai oposisi menjadi target dan korban operasi khusus tersebut,” ungkapnya.

Pangi menilai, jika upaya kudeta terhadap Partai Demokrat berhasil, ia meragukan masih ada partai yang mau mengambil jalan sebagai partai oposisi. Sebab jika masih ada partai yang tidak sesuai dengan kemauan penguasa, maka dikhawatirkan berujung tragis.

“Mungkin itu juga mengapa ketua umum partai lainnya cari selamat dan cari aman maka pilihannya bergabung ke gerbong koalisi pemerintah,” tuturnya.

Dirinya memandang cara demikian bisa menjadi candu permainan bagi penguasa yang punya logistik. Menurutnya pengambilan paksa partai via munaslub melalui pengesahan kepengurusan SK Kemenkumham, tentu lebih jalan pintas menjadi ketua umum partai, ketimbang mendirikan partai baru yang membutuhkan usaha, biaya dan pengorbanan yang tak sedikit.

“Maka ada pikiran liar mengambil alih ketum partai dengan cara paksa melalui munaslub sangat menjanjikan ketimbang mendirikan partai baru dari fenomena dan bentangan emperisme selama ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengingatkan agar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harmurti Yudhoyono (AHY) tidak membawa dan menyangkut-pautkan masalah ini dengan Presiden Jokowi. Sebab, kata dia, Presiden Jokowi tak mengetahui apa pun terkait masalah yang ditudingkan AHY. Ia pun menegaskan, masalah ini menjadi urusannya di luar jabatannya sebagai kepala staf kepresidenan.

Semnetara dalam keterangan pers AHY mengatakan, saat ini ada pihak yang mengancam Partai Demokrat. Menurut dia, pihak tersebut adalah gerakan politik yang mengarah pada upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa.

(sumber: https://www.republika.co.id)

Pemerintah Menjamin Surat Tanah Elektronik Aman dari Pemalsuan

0

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” ujarnya, Rabu (3/2).

Nantinya sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” tutur Yulia.

(Sumber: merdeka.com)

Ahli IT: Sertifikat Tanah Elektronik Ada Risikonya

0

Nukilan.id – Kebijakan pemerintah mengganti surat tanah cetak menjadi surat tanah elektronik atau digital dikhawatirkan membuka peluang pemalsuan surat tanah penduduk.

Hal ini diungkapkan pengamat IT Heru Sutadi, Rabu (3/2).

“Sebenarnya sertifikat asli tetap harus dipegang pemilik. Selama ini yang asli dipegang pemilik saja banyak yang palsu apalagi tidak dipegang,” ujar Heru.

Karena itu, dia juga mengingatkan agar BPN harus mau mengembangkan teknologi blockchain. Jadi sertifikat didukung data elektronik dan tidak bisa diubah sembarangan.

“Sekarang ini banyak masalah karena antara data di BPN dan di lapangan berbeda. Juga banyak tanah yang tidak ada sertifikatnya. Justru ini yang harus diperbaiki,” jelasnya.

BPN menyatakan untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya. Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Tapi ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah. Tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

(Sumber: okezone.com)

Semua Sertifikat Tanah Akan Ditarik, Diganti Elektronik Mulai 2021

0

Nukilan.id Tahun ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan kebijakan penggunaan sertifikat tanah elektronik.

Dengan demikian, sertifikat tanah lama yang dipegang warga negara sebagai bukti kepemilikan tanah akan ditarik.

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, seperti dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (3/1/2021).

Melalui peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.

Yulia mengatakan, setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut. Pelaksanaannya diberlakukan bertahap.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” ujarnya.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Nantinya sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” tutur Yulia.

(Sumber: https://www.liputan6.com)

Aceh Tidak Melakukan Campaign Untuk Isu Rasisme

0
Teuku Kemal Fasya (Dok. acehtrend.com)

Nukilan.id – Isu rasisme menjadi buah bibir akhir-akhir ini, sederet nama terus menjadi sorotan, mulai dari artis hingga aparatur pemerintah.

Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh, Teuku Kamal Fasya mengungkapkan Aceh tidak termasuk campaign untuk isu rasisme.

“Tidak ada isu, yang dianggap bahwa ada sesuatu yang mengkhawatirkan politik rasisme di Aceh saat ini. Tidak bisa dianggap punya indikator yang tinggi. Kalau saya lihat memang politik hate speech itu lebih banyak di saat pemilihan presiden kemarin, banyak sekali persangkaan yang buruk terhadap Presiden Jokowi di Aceh,” jelasnya untuk Nukilan.id, Rabu, (3/1).

Ditanya mengenai perkara ucapan rasisme Walikota Lhokseumawe terhadap pedagang pasar inpres, ia mengatakan “Tidak bisa dibenarkan, mentang-mentang walikota bisa mengatakan seseorang dengan buruk.”

Rasisme kerap muncul sebagai sikap terhadap suatu identitas yang dimiliki terkait dengan etnis, ras ataupun agama, yang menegasikan orang lain tidak penting.

Saat ini, isu-isu rasisme banyak muncul di media sosial, yang dapat dilakukan oleh siapa saja.

“Kalau sekarang tidak ada lagi yang disebut sebagai sentrum, sekarang sudah menyebar. Jadi di era post truth ini banyak orang yang melakukan pembangunan opini, rekayasa opini, politisasi yang masif. Jadi tidak ada lagi sentrum, tidak ada lagi sentral,” tuturnya.

Ada banyak instrumen hukum yang dapat digunakan untuk memberantas rasisme seperti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pola-pola juga dibangun untuk menangkal rasisme dengan adanya anti-rasisme, anti-hate speech, yang dapat mengekang prilaku rasisme sehingga bisa dibawa ke ranah hukum.

Ia juga berharap agar masyarakat menghargai ruang orang lain dengan apresiasi, mencoba untuk menghargai perbedaan multikulturalisme. “Rayakanlah keberagaman sebagai bagian dari kehidupan bangsa kita,” tutupnya. (Elma)

SKB 3 Menteri: Aturan Seragam Agama Tertentu Dilarang, Kecuali di Aceh

0
Nadiem Makarim (Dok. Kompas.com)

Nukilan.id – Pemerintah dan sekolah dilarang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan yang melambangkan penerapan agama tertentu kepada siswa, hal ini dinyatakan dalam kebijakan bersama mengenai aturan seragam sekolah.

Surat keputusan bersama (SKB) diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 3 Menteri terbit setelah terjadi polemik pemaksaan jilbab kepada siswa beragama Kristen di sekolah negeri di Padang, Sumatera Barat. Aturan wajib jilbab di Padang ternyata berasal kepala daerah. 

Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama terbit. 

Aturan ini mengikat kepada sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Rabu (3/2/2021).

Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk Provinsi Aceh karena memiliki kekhususan terkait keistimewaan sesuai konstitusi. 

“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh,” kata Nadiem.

Sederet sanksi telah disiapkan bila terjadi pelanggaran. Di antaranya pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan. 

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Untuk pelaporan pelanggaran, Kemendikbud membuka posko aduan lewat pusat panggilan 177, portal ult http://ult.kemdikbud.go.id, email pengaduan@kemdikbud.go.id dan portal lapor http://lapor.kemdikbud.go.id. (tirto.id)

Youtuber Aceh Maell Lee, Gugat Cerai Istri

0
Youtuber Maell Lee (Instagram/@maell_lee).

Nukilan.id – Youtuber Faris Syahputra yang dikenal dengan nama Maell Lee menggungat cerai istrinya, Intan Ratna Juwita ke Pengadilan Agama Pekanbaru dan sudah teregister dengan nomor 84/pdt.G/2021/PA.Pbr.

Humas Pengadilan Agama Pekanbaru Pekanbaru, Drs Asfawi saat ditemui, Senin (1/2) kemarin membenarkan adanya gugatan pria asal Aceh itu.

“Benar, ada gugatan masuk dan teregister nomor 84/pdt.G/2021/PA.Pbr,” katanya.

Gugatan cerai talak, jelas Asfawi, didaftar oleh Mael pada 8 Januari lalu. Bahkan, hari ini Mael dan Intan disebut telah menggelar sidang kedua.

Merujuk dari situs resmi http://sipp.pa-pekanbaru.go.id, sidang sudah masuk dengan agenda pembacaan pemohonan. 

Asfawi menjelaskan, Mael Lee didampingi pengacaranya Asep Ruhiat. 

Terpisah, Asep Ruhiat yang dihubungi, Selasa (2/2) malam enggan memberi keterangan terkait gugatan kliennya. 

“Untuk saat ini belum bisa menjelaskan,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui YouTuber yang beken dengan jargon “Bukan kaleng-kaleng” itu resmi menikah dengan Intan Ratna Juwita, pada 30 Maret 2020 lalu. 

Kisah keduanya pun tak banyak diketahui meski Intan telah menemani Maell Lee sejak jadi Sopir pribadi hingga YouTuber terkenal.

Pria yang mengaku sebagai preman terkuat di bumi ini dulunya merupakan sopir komedian sekaligus politikus Dicky Chandra. (riauaktual.com)