Beranda blog Halaman 1971

Walikota Banda Aceh Terima Penghargaan KLA 2021 dari Gubernur

0
Foto: bandaacehkota.go.id

Nukilan.id – Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Aminullah Usman-Zainal Arifin kembali menorehkan prestasi gemilang. Kali ini di level provinsi, Banda Aceh dinobatkan sebagai Kota Layak Anak (KLA) Aceh 2021.

Secara simbolis, anugerah tersebut diserahkan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah kepada Aminullah pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Gedung Anjong Mon Mata, Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Kamis 29 Juli 2021.

Sebagai informasi, Banda Aceh mendapatkan Anugerah KLA Aceh 2021 untuk kategori umum sebagai pemerintah kabupaten/kota yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak. Penghargaan serupa juga diberikan kepada Kota Langsa dan Kota Sabang.

Selain itu, Banda Aceh turut memboyong tujuh penghargaan KLA lain, di antaranya Penggerak KLA (Media Yulizar/Risda Zuraida), Desa Layak Anak (Lampoh Daya), Puskesmas Pelayanan Ramah Anak (Puskesmas Meuraxa), dan Masjid Ramah Anak (Masjid Oman Al-Makmur).

Wali Kota Aminullah pun mengucapkan syukur dan mengapresiasi segenap jajaran pemerintahannya.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen kita dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak. Melalui peringatan HAN tahun ini, saya kembali menyerukan kita semua: Ayo Lindungi Anak, Stop Kekerasan Terhadap Anak, karena Anak Adalah Penerus Bangsa.”

Mengutip sambutan Gubernur Aceh, wali kota mengingatkan bahaya dua koridor penghancur generasi emas Indonesia 2045.

“Tadi sebagaimana arahan gubernur, kita semua harus mewaspadai dua koridor penghancur generasi emas, yaitu narkoba dan gadget,” ujar Gubernur.

“Narkoba adalah perusak bangsa dan generasi bangsa. Namun, gawai atau gadget juga sangat berbahaya. Jika disalahgunakan, gadget jauh lebih berbahaya karena bisa bebas masuk hingga ke dalam kamar anak-anak kita. Jika ini terjadi, maka hancurlah generasi kita,” sambungnya.

Aminullah mengatakan, hal terpenting untuk membentengi, mengawasi, dan mengawal generasi emas Indonesia agar tidak terjerumus pada dua koridor tersebut adalah dengan ilmu agama.

“Dengan pemahaman agama Islam yang baik, Insya Allah cita-cita mewujudkan generasi emas Indonesia di tahun 2045 akan terwujud.”

Turut hadir pada peringatan HAN tingkat Provinsi Aceh 2021 yang digelar dengan penerapan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat itu, di antaranya Pangdam Iskandar Muda Mayjen Achmad Marzuki, Bupati Aceh Barat Ramli MS, Ketua TP-PKK Aceh Dyah Erti Idawati, dan Ketua TP-PKK Banda Aceh Nurmiati AR. (Jun)

Begini Kronologi Kejari Lhokseumawe Tangani Kasus Korupsi Tanggul Cunda-Meuraksa

0
(Foto: bakata.net)

Nukilan.id – Kejahatan korupsi di Indonesia merupakan salah satu kejahatan yang memberikan multi efek terhadap kehidupan bernegara. Beragam aturan dan regulasi telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian untuk memberikan solusi dan sanksi atas kejahatan satu ini. Bahkan pemerintah juga mendorong aparat penegak hukum untuk memaksimalkan kinerjanya dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Berangkat dari hal tersebut di atas, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sebagai salah satu LSM di Aceh juga ikut serta terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi sesuai dengan mandat yang telah ditetapkan dan juga aturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu, MaTA juga ikut memantau kinerja aparat penegak hukum dalam hal pengungkapan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh khususnya. Salah satu yang dipantau adalah kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, patut diduga kinerja Kejari Lhokseumawe masih sangat jauh dari harapan publik. Bahkan kuat dugaan Kejari Lhokseumawe dan jajaran diduga kuat melindungi dalang dibalik kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa yang anggarannya bersumber dari anggaran daerah.

“Untuk itu, kami meminta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memeriksa kinerja Kejari Lhokseumawe dalam mengungkap kasus dugaan korupsi sebagaimana tersebut di atas,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Nukilan.id, Kamis (29/7/2021).

Selain itu, kata Alfian, MaTA juga berharap Jamwas Kejagung RI memberi sanksi yang tegas kepada Kejari Lhokseumawe dan jajarannya atas kinerja dalam mengungkap kasus tersebut, karena diduga kuat berupaya melindungi aktor utama dibalik kasus tersebut.

Sebagai informasi, data yang kami peroleh dari LPSE Propinsi Aceh dan data LPSE Kota Lhokseumawe, Pembangunan Pengamanan Pantai Cunda-Meuraksa dilakukan sejak tahun 2013 sampai 2019 dengan rician pagu sebagai berikut:

Data yang diperoleh dari LPSE Provinsi Aceh dan Data LPSE Kota Lhokseumawe. (Foto: Tangkapan Layar)

 

Meskipun pembangunannya telah dianggap tuntas pada tahun 2019 akan tetapi hingga tahun 2021 pembangunan tersebut belum benar-benar tuntas dan bahkan pada tahun 2020 masih juga dialokasikan anggaran untuk pembangunnya. Hal ini diduga kuat telah terjadi praktek penyimpangan sehingga menjadi temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Lhokseumawe.

Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan atas temuan tersebut, berdasarkan pantauan MaTA, Kejari Lhokseumawe patut diduga berupaya melindungi aktor utama dibalik kasus tersebut sehingga pengungkapannya tidak ada perkembangan sama sekali bahkan bisa disebut jalan di tempat.

Sebagai gambaran, berikut kami sampaikan kronologis pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut oleh Kejari Lhokseumawe.

Pada hari Selasa (5/1/2021), kronologis:

  • MaTA melakukan penelusuran lapangan terhadap pembangunan tersebut dan menemukan tidak ada pembangunan lanjutan di tahun 2020;
  • Berdasarkan dokumen yang ditemukan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe selaku Pengguna Anggaran, mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nomor 1341/SPM/LS/I./I.03.01/2020 tertanggal 22
    Desember 2020 untuk pekerjaan lanjutan pembangunan tersebut sebesar Rp3.904.400.000,00 kepada PT. Putra Perkasa Aceh selaku pemenang tender (SPM Terlampir).

Pada hari Jum’at (8/1/2021), kronologis:

  • MaTA bersama elemen sipil memberikan pernyataan ke media massa untuk mendesak aparat penegak hukum di Aceh melakukan pengusutan atas temuan lapangan yang
    didapati MaTA.

Pada hari Senin (11/1/2021), kronologis:

  • Kejari Lhokseumawe memanggil para pihak yang terkait dengan proyek pembangunan tersebut di antaranya:
  1. Pengawas Proyek;
  2. Bendara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kota Lhokseumawe;
  3. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lhokseumawe;
  4. Mantan Kabid Bina Marga Dinas PURP Lhokseumawe yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan tersebut;
  5. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
  6. Pejabat/Panitia penerima barang/hasil pekerjaan terkait proyek pembangunan tersebut;
  7. Direktur PT. Putra Perkasa Aceh;

Pada hari Jumat (15/1/2021), kronologis:

  • Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turun ke lokasi pembanguan tanggul di kawasan Dusun Lancang, Desa Meunasah Mee, Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe

Pada hari Kamis (21/1/2021), kronologis:

  • Kas Umum Daerah Kota Lhokseumawe menerima penyetoran uang ke rekening 030.01.02.580022-5 sebesar Rp 4.271.653.127 dari pihak rekanan pembangunan proyek
    tanggul Cunda-Meuraksa. (Terlampir).

Pada hari Senin (25/1/2021), kronologis:

  • Kejari Lhokseumawe meminta secara resmi kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk dapat melakukan audit investigasi terhadap
    pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa yang anggarannya dialokasikan melalui Dinas PUPR Kota Lhokseumawe.

Pada hari Rabu (27/1/2021), kronologis:

  • Kejari Lhokseumawe menggelar pra-ekspose hasil penyelidikan sementara terhadap kasus pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa di kantor Kejari
    Lhokseumawe karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran adminitrasi dan pelanggaran hukum.

Pada hari Kamis (28/1/2021), kronologis:

  • Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya mengakui bahwa Kejari Lhokseumawe sudah meminta secara resmi agar BPKP Perwakilan Aceh mengaudit investigasi proyek pembangunan tersebut.

Pada hari Selasa (2/2/2021), kronologis:

  • Tim Penyelidik/Penyidik Kejari Lhokseumawe dan Auditor BPKP Perwakilan Aceh melakukan ekspose bersama di kantor BPKP Perwakilan Aceh dan menyepakati adanya unsur melawan hukum dan juga adanya kerugian negara pada pembangunan proyek pembangunan tersebut.

Pada hari Kamis (18/3/2021), kronologis:

  • BPKP Perwakilan Aceh memberikan pernyataan ke media massa bahwa telah selesai melakukan audit investigasi terhadap proyek pembangunan tersebut;
  • Tim audit menemukan adanya rekayasa proses lelang dan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga merugikan keuangan negara sebesar 4.3 milyar.

Pada hari Rabu (19/5/2021), kronologis:

  • BPKP Perwakilan Aceh menyampaikan hasil audit investigatif tersebut kepada Kejari Lhokseumawe, Kejati Aceh dan Kejagung RI.

Pada hari Rabu (9 Juni 2021), kronologis:

  • MaTA melalui media massa memberikan pernyataan dan mempertanyakan perkembangan penangan kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan tersebut
    kepada Kejari Lhokseumawe
  • Pernyataan ini berangkat dari rentan waktu setelah diterima hasil audit investigatif dari BPKP Perwakilan Aceh oleh Kejari Lhokseumawe

Pada hari Rabu (16 Juni 2021), kronologis:

  • Kejari Lhokseumawe batal melakukan ekspose kasus tersebut dengan Kejati Aceh dengan alasan Kajati Aceh memiliki jadwal yang padat akan tetapi tidak ditentukan kapan dijadwalkan kembali ekspose kasus tersebut dengan Kajati Aceh

Pada hari Rabu (23 Juni 2021), kronologis:

  • Mahasiswa melakukan demo ke Kantor Kejari Lhokseumawe mempertanyakan perkembangan kasus tersebut karena hingga saat itu belum ada langkah apa
    pun setelah menerima hasil audit dari BPKP Perwakilan Aceh
  • Kepala Kejari Lhokseumawe dalam pertemuan dengan mahasiswa yang melakukan demo mengatakan, pembangunan pengamanan pantai tersebut sudah sesuai
    dengan kontrak kerja, dimana ada pembangunan fisik yang juga sudah tercatat sebagai aset negara

Berangkat dari kronologis sebagaimana diuraikan di atas, kata Alfian, jelas terlihat bahwa Kejari Lhokseumawe berupaya untuk melindungi aktor pelaku dibalik kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa.

“Padahal sebelumnya, BPKP Perwakilan Aceh telah melakukan audit investigatif atas proyek pembangunan tersebut dan ditemukan adanya potensi kerugian negara. Dan bahkan Kejari Lhokseumawe sendiri telah berupaya melakukan ekposes kasus tersebut dengan Kajati Aceh meskipun batal karena padatnya jadwal Kajati Aceh,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Alfian, sudah sepatutnya Jamwas Kejagung RI melakukan pemeriksaan atas kinerja Kejari Lhokseumawe untuk memastikan aparat penegak hukum dilingkungan Kejagung RI tidak berupaya melakukan praktek mafia kasus yang nantinya akan mencoreng citra baik Kejagung RI.

“Lebih dari itu, sudah sepatutnya Jamwas Kejagung RI memberi sanksi yang tegas atas kinerja Kejari Lhokseumawe dan jajarannya dalam pengungkapan kasus tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Alfian menyampaikan, dari sisi lain, MaTA berharap agar Kejagung RI dapat mensupervisi pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa. Pasalnya kasus dugaan korupsi ini sudah menjadi perhatian publik di Aceh dan sangat mengharapkan proses pengusutannya dapat dilakukan secara serius.

“Berdasarkan kajian MaTA para oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sangat berani dan sengaja menggelapkan anggaran daerah dengan cara mengalokasikannya melalui APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2020, akan tetapi tidak direalisasikan dilapangan,” pungkasnya.

Berikut Surat Perintah Pembayaran (SPM) dan Bukti Tanda Penyetoran:

Terungkap! Ini Alasan Depay Pilih Gabung Barcelona

0
Memphis Depay dikenalkan sebagai pemain baru Barcelona © FC Barcelona

Nukilan.id – Memphis Depay mengungkapkan alasan memilih untuk bergabung dengan Barcelona pada musim panas ini.

Depau sudah resmi berstatus sebagai pemain Barcelona. Pemain berkebangsaan Belanda itu direkrut Blaugrana dari Lyon.

Untuk mendapatkan Depay, Barcelona tidak perlu mengeluarkan biaya transfer. Sang pemain direkrut secara gratis setelah kontrak bersama Lyon habis.

Kedatangan Depay akan menambah kedalaman lini depan Barcelona. Dia akan bersaing dengan Sergio Aguero, Antoine Griezmann dan Lionel Messi.

Alasan Pilih Barcelona

Dan menjelang musim pertamanya bersama Barcelona, Depay menjelaskan apa yang membuatnya tertarik untuk datang ke Camp Nou.

“Ini klub yang besar,” kata Depay kepada Diario Sport.

“Saya pikir itu cocok dengan cara saya bermain dan saya mencintai kota ini. Ada banyak alasan untuk memilih Barcelona.”

Sambutan di Barcelona

Lebih lanjut, Depay membicarakan sambutan yang diterimanya begitu tiba di Barcelona.

“Semua orang sangat baik kepada saya. Saya merasa sangat diterima di ruang ganti dan itu adalah perasaan yang membuat Anda merasa sangat nyaman,” lanjutnya.

“Tentu saja, tingkat latihannya tinggi, tetapi itu membuat saya senang karena itulah yang saya butuhkan dalam langkah saya selanjutnya sebagai seorang profesional.”[bola.net]

Demokrat Aceh Besar Sampaikan Duka Cita Berpulangnya Aba Muksalmina

0
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar dan juga Pimpinan Dayah Ruhul Fatayat Seulimum, Tgk. H. Muksalmina Abdul Wahab. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Aceh Besar menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar, Tgk. H. Muksalmina Abdul Wahab pada Rabu (28/7/2021) sore.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Besar, HT Ibrahim ST MM dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Kamis (29/7/2021).

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Atas nama pribadi, DPC Partai Demokrat Aceh Besar dan seluruh kader menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya Aba Muksalmina. Semoga almarhum ditempatkan disisi Allah SWT,” ucap Ibrahim.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ini  juga mengatakan, almarhum merupakan salah seorang ulama yang bisa mengayomi serta menjadi pencerah bagi semua, karena keilmuan dan ketokohannya selama ini.

Oleh karena itu, Ibrahim mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Aba Muksalmina, semoga almarhum mendapatkan balasan syurga dari Allah SWT.

Diketahui, Tgk. H Muksalmina Abdul Wahab atau akrab disapa Aba Muksalmina Seulimum merupakan salah seorang ulama kharismatik Aceh dan sekaligus pimpinan Dayah Ruhul Fatayat Seulimum. Aba Muksalmina meninggal dunia pada usia 55 tahun.

Aba Muksalmina dipercayakan memimpin lembaga MPU Aceh Besar sejak tahun 2017 lalu. Dan Beliau telah banyak mewariskan ilmunya selama memimpin MPU Aceh Besar.[]

KPK Gelar Gratifikasi Talk Ajak UPG Instansi Daftar Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi

0

Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi bekerja sama dengan 611 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di seluruh Indonesia menggelar sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi. Kegiatan dilakukan secara daring pada Rabu, (28/7/2021).

Sosialisasi yang dikemas dalam forum yang dikenal dengan Gratifikasi Talk (Gtalk) ini merupakan kali keempat diselenggarakan. Kegiatan diikuti oleh 950 peserta perwakilan dari berbagai UPG pada kementerian/lembaga/pemerintah/organisasi (KLOP).

Tema Gtalk kali ini adalah “Bangun Kompetensi dengan Sertifikasi Antikorupsi”. Tema tersebut diangkat untuk mendorong para peserta yang merupakan pengelola UPG untuk turut berpartisipasi menjadi Penyuluh Antikorupsi (PAK). Sehingga, materi yang disampaikan sebagian besar terkait dengan sertifikasi penyuluh antikorupsi.

Di antaranya pengetahuan tentang bagaimana menjadi penyuluh antikorupsi, siapa saja yang bisa menjadi penyuluh antikorupsi, bagaimana mekanismenya, serta kapan pendaftaran pelatihan untuk menjadi penyuluh antikorupsi, dan sharing session dengan para penyuluh antikorupsi yang telah tersertifikasi yang merupakan pengelola UPG di instansinya masing-masing.

Melalui program ini KPK ingin mewujudkan visi dan misi KPK, yaitu “Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju”.

KPK menilai penting untuk melakukan sertifikasi PAK khususnya bagi para pengelola UPG untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas diseminasi yang mereka lakukan. Terutama pada saat kegiatan sosialisasi mandiri yang diselenggarakan oleh UPG masing-masing KLOP sebagai salah satu tugas dan fungsi UPG.

KPK terus mendorong pemahaman dan peningkatan kesadaran tentang bahaya dan risiko sanksi hukum terkait gratifikasi. Salah satunya dengan melakukan diseminasi berkelanjutan kepada para pengelola UPG instansi untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan diri UPG saat melakukan sosialisasi dan konsultasi tentang gratifikasi.

UPG diharapkan dapat berbagi pengalaman tentang manfaat menjadi penyuluh antikorupsi dan membangun jaringan yang lebih luas agar muncul ide-ide inovasi di masing-masing wilayah, komunitas atau instansinya.

Selain itu, pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berkeinginan menjadi penyuluh antikorupsi diharapkan memiliki pengetahuan yang lebih dalam, sehingga dapat berperan dalam pembangunan budaya antikorupsi di instansi dan lingkungannya.

Bagi masyarakat luas yang tertarik mengikuti sertifikasi penyuluh antikorupsi, dapat menghubungi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK atau melalui akses tautan https://aclc.kpk.go.id/lsp/sertifikasi-penyuluh-antikorupsi. []

Pemerintah Siapkan Anggaran 1,3 Triliun Atasi Limbah Medis

0

Nukilan.id – Pemerintah tengah menyiapkan anggaran untuk menanggulangi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis Covid-19.

Limbah B3 tercatat makin meninggi di masa pandemi Covid-19 ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan perhatian kepada pengelolaan limbah B3 medis Covid-19 secara sistematis.

Presiden juga mengharapkan dana yang tersedia diintensifkan untuk membuat sarana pengolahan limbah medis yang jumlahnya meningkat selama pandemi Covid-19.

“Dana yang diproyeksikan untuk diolah sebesar Rp1,3 triliun, yang diminta presiden untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana insinerator dan sebagainya,” ujar Siti dalam keterangan pers virtual usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (28/7/2021).

Siti mengungkapkan limbah medis Covid-19 hingga tanggal 27 Juli 2021 mencapai total 18.460 ton.

Sampah tersebut berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi dan karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi.

Limbah medis tersebut terdiri atas infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR Antigen, hingga alkohol pembersih swab.

Meski demikian, lanjut Siti, data jumlah limbah tersebut belum menggambarkan jumlah limbah medis B3 yang sesungguhnya.

Perkiraan asosiasi rumah sakit, limbah medis mencapai 383 ton per hari.

Adapun kapasitas fasilitas pengolah limbah B3 medis itu sebesar 493 ton per hari. Meskipun di atas kertas mencukupi, tetapi sebaran tempat pengolah limbah tersebut terkonsentrasi di Pulau Jawa.

“Jadi arahan Bapak Presiden tadi, supaya semua instrumen pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus kami selesaikan,” jelas politikus NasDem itu.

Jumlah limbah medis B3 selama pandemi Covid-19 sendiri mengalami peningkatan cukup signifikan. Siti mencatat, peningkatan terjadi di beberapa provinsi selama periode 9 Maret 2020- 27 Juli 2021.

Di Jawa Barat, dalam rentang waktu tersebut, limbah B3 medis meningkat dari 74,03 ton pada 9 Maret 2020, menjadi 836,975 ton pada 27 Juli 2021. Di Jawa Tengah, dari 122,82 ton meningkat menjadi 502,401 ton.

Di Jawa Timur, dari 509,16 ton menjadi 629,497 ton. Di Banten, dari 228,06 ton menjadi 591,79 ton.

Sementara di DKI Jakarta, dari 7.496,56 ton menjadi 10.939,053 ton.

“Harapannya, pemerintah daerah jangan lengah soal limbah medis ini. Ikuti perkembangan di lapangannya, sarana-sarananya,” ujar Siti.

Menteri LHK juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat kepada pemerintah daerah yang isinya menegaskan bahwa limbah medis Covid-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Jika hal itu terjadi, lanjut dia, maka pemerintah daerah bisa mendapat sanksi.

“Oleh karena itu, kami minta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan menaati soal ini,” katanya. [tan/jpnn]

Kajian JSI, Aminullah-Zainal Miliki Kinerja Baik

0

Nukilan.id – Memasuki usia empat tahun, era kepemimpinan Aminullah Usman dan Zainal Arifin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh diperlukannya evaluasi terhadap tata kelola pembangunan di kota tersebut.

Evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan menjadi hal yang mendesak menjelang berakhirnya suatu periode pemerintahan, sehingga target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dapat dipertanggungjawabkan kepada para stakeholders.

Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Ratnalia Indriasari mengungkapkan evaluasi tersebut sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen supaya objektifitas dan hasilnya memiliki kepercayaan yang baik di mata berbagai pihak.

“JSI sebagai sebuah lembaga riset, pelatihan dan analisis, berinisiatif untuk mendukung pengembangan nilai-nilai demokrasi dan pemerintahan yang baik dalam segala sektor kepentingan publik,” ungkap Ratnalia kepada ruangberita.co, Kamis (29/7/2021).

Ia menambahkan, JSI turut berkontribusi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan melakukan kajian evaluasi kinerja Pemerintahan Kota Banda Aceh, selama empat tahun (7 Juli 2017 – 7 Juli 2021) di bawah kepemimpinan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin.

“Evaluasi yang dilakukan JSI berbasis data sekunder. Informasi dan data dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti berita media, hasil penelitian, referensi dan juga opini masyarakat. Informasi dan data kualitatif selanjutnya dikuantitatifkan, sehingga dapat menjadi tolak ukur kemajuan dan capaian pembangunan sebagai wujud kinerja Pemko Banda Aceh,” kata Ratnalia.

Hasil evaluasi disajikan secara diskriptif agar semua pihak mendapat gambaran secara utuh Tata Kelola pemerintahan di bawah Aminullah Usman-Zainal Arifin. Analisis kinerja kebijakan dilakukan berdasarkan kriteria evaluasi kebijakan.

“Kriteria ini dinilai tepat untuk evaluasi yang bersifat retrospektif (ex-post) dan menganalisis kebijakan yang berorientasi prospektif, serta menilai rekomendasi kebijakan (ex-ante). Evaluasi difokuskan pada tiga variabel, yakni variabel program, kebijakan dan variabel prestasi,” tutur Ratnalia.

Tambahnya, pogram, kebijakan, dan prestasi pemerintahan Aminullah – Zainal selama 4 tahun dicermati dan dievaluasi berdasarkan tiga pilar pembangunan Kota Banda Aceh, yaitu dalam program agama, program ekonomi dan program pendidikan.

Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap kebijakan pelayanan publik serta analisa terhadap capaian prestasi yang telah diperoleh selama empat tahun kepemimpinan. Sebagai gambaran umum, Kota Banda Aceh merupakan pusat ibukota provinsi yang terletak di ujung pulau Sumatera.

“Kota ini yang pada tahun 2020 memasuki usia 810 tahun, memiliki sejumlah kemajuan yang patut dicermati pada setiap lini pelayanan publik masyarakat Kota Banda Aceh,” kata Ratnalia

Dari hasil pendalaman terhadap 3 aspek evaluasi kebijakan yang dikemukakan (political evaluation, organzational evaluation, dan substantive evaluation), maka dapat dibuat kesimpulan sebagai berikut di bawah ini:

Aspek Politik: Program dan kebijakan Aminullah Usman dalam bidang agama, pendidikan ekonomi dan bidang pendidikan secara data telah menunjukkan perubahan selama 4 tahun kepemimpinan.

Dalam bidang Agama, terjadi penurunan angka pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Dalam bidang ekonomi menunjukan perubahan yang dapat terlihat dengan perputaran ekonomi dan realisasi investasi yang meningkat, meski sempat mengalami kontraksi selama masa pandemi.

Dalam bidang Pendidikan, Indeks Pembangunan Manusia terbaik nomor dua se-Indonesia menjadi capaian kualitas sumber daya pendidikan di Banda Aceh yang semakin lebih baik. Testimoni masyarakat Kota Banda Aceh secara umum menunjukkan puas dengan kinerja kepemimpinan Amin-Zainal dalam menata Kota Banda Aceh.

Secara umum capaian Amin-Zainal dalam aspek politik yang menunjukan progres adalah keberhasilan menciptakan situasi politik lokal kondusif di Kota Banda Aceh. Dimana dalam pelaksanaan pembangunan Kota, terbangun sinergitas antara pemerintah Kota Banda Aceh dengan DPRK, Universitas, Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat. Selama empat tahun kepemimpinan, iklim sosial politik Banda Aceh relatif stabil dan tidak terjadi benturan/ gesekan antar elemen masyarakat.

Aspek Organisasi: capaian kinerja setiap instansi (SKPK) di Kota Banda Aceh bergerak selaras demi mewujudkan visi misi kota gemilang. Pencapaian sejumlah prestasi SKPK Kota Banda Aceh menjadi indikasi bahwa program dan kebijakan Amin-Zainal mendapat dukungan kuat dari aparatur birokrasi di organisasi Pemko Banda Aceh.

Aspek Substantif: perbedaan signifikan periode kepemimpinan Aminullah-Zainal dengan periode sebelumnya adalah pada bidang ekonomi, pelayanan publik serta reformasi birokrasi. Pada periode Amin-Zainal, hadirnya lembaga keuangan LKMS Mahirah turut berkontribusi mengurangi praktik rentenir dan riba dalam struktur perekonomian Kota Banda Aceh.

Dalam Hal pelayanan publlik, penataan infrastruktur dan penataan Kota Banda Aceh selama periode kepemimpinan Aminullah-Zainal mengalami kemajuan. Persoalan klasik yaitu distribusi air bersih di Kota Banda Aceh hampir tuntas dengan peremajaan dan pembangunan instalasi distribusi air bersih di Kota Banda Aceh yang hampir merata.

Saat ini cakupan pelayanan PDAM Tirta Daroy sudah mencapai 98 persen lebih dengan jumlah pelanggan sekitar 52 ribu sambungan. Dalam hal reformasi birokrasi, sejumlah capaian terlhat dalam hal peningkatan investasi dan perbaikan mutu pelayanan publik melalui Mall pelayanan publik.

JSI menilai dari keseluruhan program dan implementasi kebijakan selama empat tahun kepemimpinan, masih dibutuhkan upaya terobosan lebih maksimal guna memaksimalkan program program unggulan agar dapat dirasakan secara signifikan bagi masyarakat. Beberapa catatan JSI terhadap pembangunan Kota Banda Aceh:

1) Belum tuntasnya Persoalan Gelandangan dan Pengemis di Kota Banda Aceh

Berdasarkan analisa data dan informasi, diperoleh fakta Kota Banda Aceh masih belum lepas sepenuhnya dari problem gelandangan dan pengemis (Gepeng). Masih ditemukan para pengemis dan gelandangan kerap mengganggu kenyamanan dan keindahan Ibu Kota Provinsi Aceh di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Banda Aceh.

Problem gepeng di Kota Banda Aceh pada dasarnya memang merupakan persoalan klasik Banda Aceh yang merupakan pusat ekonomi Aceh. Persoalan gepeng tersebut perlu diselesaikan secara holistik dan melibatkan peran serta stakeholder. Perlu juga dilakukan koordinasi dan kerjasama dengan kabupaten/Kota lain di Aceh terhadap persoalan menjamurnya gepeng di Banda Aceh.

2) Perlunya optimalisasi Pengelolaan Kebersihan Di Kota Banda Aceh

Berdasarkan analisa data dan informasi, diperoleh fakta pengelolaan kebersihan belum optimal di Banda Aceh. Kerap ditemui laporan warga, sampah menumpuk apabila hari besar dan libur tiba di Banda Aceh.

Indikasi terlihat dari Banda Aceh yang tidak memperoleh penghargaan Piala Adipura yang merupakan indikator penilaian suatu daerah dalam mengelola kebersihan dan lingkungan hidup dalam dua tahun terakhir (2020 -2021). Sebagai catatan, dalam satu dekade terakhir -kecuali tahun 2015- Banda Aceh pernah sembilan kali meraih Piala Adipura.

Meski demikian dalam hal relokasi TPA dan melahirkan ruang terbuka hijau, Kota Banda Aceh mendapat apresiasi oleh beragam pihak. Selain Menyulap sampah di TPA Gampong Jawa menjadi gas metan, Pemko Banda Aceh telah berhasil menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang tersebar di wilayah kota.

Jumlah TPS liar di ‘Kota Gemilang’ menurun drastis dari tahun ke tahun. Kemudian tahun 2018 berhasil dikurangi 28 titik, tahun 2019 ada 64 titik dan pada tahun 2020 sebanyak 19 titik. Sehingga total keseluruhan TPS liar yang sudah ditutup adalah sebanyak 111 titik. Dari sektor pengelolaan sampah.

Dari sekitar 225 ton sampah yang dihasilkan setiap hari, mampu dikelola hingga 96,87 persen. Banda Aceh ditetapkan sebagai kota terbaik pengelolaan sampah se-Indonesia berdasarkan riset yang dilakukan Lokadata pada tahun 2020.

Dalam hal penataan kota, terjadi penambahan pembangunan taman median jalan. Selain di jalan-jalan protokol yang telah dibangun sebelumnya, saat ini penambahan pembangunannya dilakukan di 14 titik lokasi, diantaranya Jl Mohd Hasan, Jl Tgk Imum Lueng Bata, Jl Cut Nyak Dhien dan jalan lainnya.

Tidak salah kemudian seluruh jalan di Banda Aceh saat ini terlihat dipenuhi dengan rimbunnya aneka jenis bunga.Penerangan Jalan Umum (PJU) mengalami kenaikan. Peningkatannya mencapai 82,35 persen. Tidak mengherankan jika di ibukota Provinsi Aceh ini fasilitas publik seperti taman dan semua ruas jalan terlihat terang benderang di malam hari

3) Perlu dioptimalkan Pengelolaan Pasar Al-Mahirah

Berdasarkan analisa data dan informasi, diperoleh fakta Pasar Al-Mahirah yang sejak awal ditargetkan menjadi ikon ekonomi masih banyak ditemukan fasilitas pendukung dan infrastruktur yang perlu dibenahi di pasar Al Mahirah.

4) Minimnya Investasi dan Realisasi Penanaman Modal Asing/Investor luar di kota Banda Aceh

Upaya Amin-Zainal dalam menggalang investor untuk mengucurkan modalnya di Serambi Mekkah belumlah optimal. Hal ini dapat terlihat dari data realisasi investasi di Banda Aceh dari bulan Januari s/d Oktober tahun 2020 khususnya dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp115.689.960.782, sementara realisasi investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA) hanya berkisar USD263.256. Dari data tersebut dapat diperoleh gambaran bahwa realisasi investasi di Banda Aceh lebih dominan PMDN dibandingkan realisasi PMA.

5) Perlunya optimalisasi Pemberdayaan UMKM

Berdasarkan penelusuran JSI, pelaku UMKM di Aceh dominan masih melayani pasar domestik dan belum mampu secara maksimal menembus pasar ekspor. Dari belasan ribu UMKM di Banda Aceh, dominan bergerak dibidang kuliner atau makanan dan minuman. Perlu didorong agar UMKM di Banda Aceh mampu menciptakan produk-produk berorientasi ekspor. Juga perlu memperluas segmentasi UMKM ke arah industri pengolahan maupun manufaktur.

Berdasarkan hasil evaluasi JSI, ditemukan beberapa kebijakan dan program pembangunan Kota Banda Aceh yang masih perlu dioptimalkan. Akan tetapi, secara umum kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh selama empat tahun kepemimpinan Aminullah Usman dan Zainal Arifin dinilai memuaskan oleh masyarakat Kota Banda Aceh.

Terutama dalam hal aspek pemberdayaan ekonomi syariah, bidang pendidikan, pelayanan publik dan penataan kota. Aspek ini merupakan andalan pembangunan Kota Banda Aceh yang saat ini terlihat lebih mengemuka dan terus mengalami kemajuan yang signifikan.

“Disisi lain juga telah terjadi perbaikan penataan kota Banda Aceh sehingga tampak lebih gemilang dalam empat tahun terakhir. Artinya dapat ditegaskan bahwa kepemimpinan Aminullah Usman dan Zainal Arifin sangat memberikan optimisme dari waktu ke waktu dalam mewujudkan Banda Aceh yang diidam-idamkan sebagai wajah ibukota Provinsi Aceh,” pungkas Ratnalia.

Hari ini, Passing Grade CPNS 2021 akan Diumumkan

0
Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 akan segera diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (KemenpanRB) pada Kamis (29/7/2021).

Nilai ambang batas merupakan penentu kelulusan peserta seleksi CPNS 2021 ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Esok Kementerian PANRB akan mensosialisasikan keputusan tersebut (passing grade CPNS 2021). Saksikan acaranya live di kanal YouTube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB,” tulis akun Instagram resmi KemenpanRB pada Rabu (28/7/2021).

Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 1023Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

“Sahabat muda, Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 telah ditandatangani,” tambahnya.

Passing Grade CPNS 2019 

Pada seleksi CPNS 2019, pemerintah memberlakukan nilai ambang batas atau passing grade menjadi penentu kelulusan peserta ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019 berikut passing grade untuk setiap formasi:

Jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security)

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) skor minimal 126 TIU (Tes Intelegensia Umum) skor minimal 80 TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) skor minimal 65.

Jalur disabilitas

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor

TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 70

TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 260.

Jalur putera-puteri Papua dan Papua Barat

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor

TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 60

TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 260.

Jalur diaspora dan cumlaude

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) tanpa minimum skor

TIU (Tes Intelegensia Umum) sebesar 85

TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tanpa minimum skor Akumulasi skor minimal 271. [kontan.co.id]

USK-BMKG Jelaskan Dampak Fenomena ‘Angin Geurutee’

0

Nukilan.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Aceh dan Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh memperkenalkan fenomena ‘angin Geututee’. Fenomena baru itu disebut dapat merusak tanaman hingga memicu kekeringan.

Peneliti USK Yopi Ilhamsyah mengatakan fenomena ‘angin Geurutee’ pertama sekali diamati forecaster atau pengamat cuaca Stasiun Meteorologi Sultan Iskandar Muda. Fenomena itu disebut terjadi pada Juli-Agustus.

Fenomena angin itu disebut terjadi di wilayah Pegunungan Geurutee di perbatasan Aceh Besar dan Aceh Jaya. Dia menyebut fenomena tersebut mirip dengan angin Bahorok di Sumatera Utara, angin Barudu di Sulawesi, angin Gending di Probolinggo, angin Kumbang di Cirebon, angin Brubu di Makassar, dan angin Wabraw di Biak.

“Penamaan ‘Angin Geurutee’ didasarkan pada nama lokasi tempat fenomena tersebut terjadi,” kata Yopi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Berdasarkan data 20 tahun terakhir, katanya, fenomena itu berdampak signifikan terhadap kekeringan dan kerusakan tanaman di wilayah Aceh Besar dan Banda Aceh. Selain itu, fenomena itu bisa menyebabkan banjir di wilayah Aceh Jaya.

“Karena itu, BMKG berkoordinasi dengan para ilmuwan di FMIPA USK untuk melakukan pengamatan lebih detail terhadap fenomena ini,” jelasnya.

Kegiatan deklarasi angin itu digelar di USK di Banda Aceh pagi tadi. Acara itu dihadiri Rektor USK Prof Samsul Rizal, Deputi Bidang Meteorologi BMKG pusat Guswanto, Dekan FMIPA USK Teuku M Iqbalsyah, Kepala Koordinator BMKG Aceh Nasrol Aidil, dan para peneliti.

Sebelum deklarasi dilakukan, kata Yopi, telah dilakukan rapat koordinasi dan audiensi BMKG dengan FMIPA USK serta disusul dengan focus group discussion (FGD) secara virtual. Setelah melewati pengamatan dan analisis data yang tersedia, kedua institusi disebut sepakat untuk mendeklarasikan fenomena tersebut.

“Sehingga publik dapat memahami dengan baik tentang fenomena ini serta dampaknya, khususnya masyarakat yang berdomisili di lokasi terdampak, yakni Banda Aceh, Aceh Besar, dan Aceh Jaya,” ujarnya.

Prakirawan BMKG Budi Hutasoit mengatakan hasil pengamatan pada beberapa kasus di Aceh Besar dan Pidie, embusan angin kencang itu dapat merobohkan pepohonan serta merusak tanaman padi. Dampak lain, jelasnya, timbul dehidrasi, hama tanaman, serta penyakit seperti batuk, diare, muntaber, dan kulit kusam pada warga.

“Kasus penyakit epidemik seperti malaria dan demam berdarah meningkat seiring memanasnya suhu di permukaan. Oleh karena itu, masa tanam padi, jagung, dan sebagainya harus disesuaikan dengan fenomena alam ini, sehingga menghasilkan hasil panen yang lebih baik,” ujar Budi.[detikcom]

YLBH-AKA Dukung Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dinsos Bireuen

0

Nukilan.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Bireuen mendukung kejaksaan negeri Kabupaten Bireuen atas peyelidikan kasus dugaan atau adanya indikasi korupsi pada dinas sosial Bireuen.

Ketua YLBH-AKA Aceh, Hamdani Mustika melalui Direktur Esekutif  Rahmadi  dan Dian Fakri mengatakan, mendukung langkah Kejari Bireuen terhadap Kasus dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh dinas sosial dapat merugikan Negara apalagi uang bansos masyarakat susah dalam mencari rezeki .

“Selaku Lembaga Bantuan hukum, segenap pengurus YLBH-AKA mendukung penuh kinerja  kejaksaan di bireuen di bawah pimpinan  Plt. kejari bireuen Bapak M.siregar S.H .dari tersebut merupakan suatu hal yang dibanggakan masyarakat Bireuen.” ujar Rahmadi.

Ia menjelaskan bahwa, Profesionalisme yang ditunjukkan Aparatur Penegak Hukum dalam menangani perkara seperti itu sangat perlu dan sesuai dengan Tupoksi  penegakan hukum yang mendekati prinsip keadilan sesuai hukum  sebagaimana yang sedang digalakkan di Indonesia.

Menurutnya, nilai-nilai keadilan yang ada tidak dapat dipisahkan dengan tegaknya hukum itu sendiri.

“Jika kita Merujuk pada pasal 2 ayat (2) UU Tipikor pasal 2 ayat (1) UU 31 /1999 menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara , dipidana penjara paling singkat 4( empat) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan 200.000.000,00( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1000.000.000.00( satu miliar rupiah),” tutup Rahmadi.[]