Friday, April 19, 2024

Kemenag Aceh dan Nasir Djamil Bahas Soal Tanah Wakaf

Nukilan.id – Anggota Komisi II DPR RI H Nasir Djamil SAg MSi melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Selasa (27/7/2021).

Kunjungan Anggota DPR RI asal Aceh tersebut dalam rangka membahas tentang pendataan aset wakaf di Serambi Mekkah.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kakanwil, turut hadir Kepala Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Dr H Abdul Gani Isa MAg, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Dr Agustyarsyah SSiT SH MP, dan Kepala Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, Kemenag Aceh saat ini sedang giatnya melakukan pendataan dan dokumentasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya sertifikasi tanah wakaf.

Dalam upaya tersebut, kata Iqbal, pihaknya juga telah melakukan pembinaan terhadap nazir yang mengelola aset wakaf di daerah.

Iqbal menjelaskan, ada beberapa madrasah dan KUA yang dibangun di atas tanah wakaf. Bangunan tersebut, saat ini mengalami persoalan untuk dilakukan pembangunan karena terkendala dengan status tanah.

“Kita terkendala anggaran, ada madrasah kita hari ini yang dibangun di atas tanah wakaf, sementara saat ini gedung pemerintah tidak boleh lagi berada di tanah wakaf. Karena tanah ini statusnya masih wakaf dan harus dikembalikan kepada nazir. Sementara kita untuk pengadaan tanah baru tidak ada anggaran,” ujar Iqbal.

Iqbal menyebutkan, persoalan lainnya yang dihadapi Kemenag saat ini yakni ada beberapa tanah wakaf yang digugat oleh ahli warisnya lantaran tanah wakaf tersebut tidak memiliki dokumen saat diwakafkan.

Ia berharap DPR RI dapat mendorong lahirnya kebijakan yang dapat menyelesaikan persoalan yang menyangkut dengan tanah wakaf.

“Mungkin perlu diberikan dukungan sehingga tanah wakaf ini bisa selesai minimal ubtuk kita sertifikatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Nasir Jamil menyampaikan, dalam upaya pengelolaan tanah wakaf produktif maka dibutuhkan pendataan dan dokumentasi terhadap keberadaan tanah wakaf.

“Pertemuan ini pertama bisa memberikan informasi kepada masyarakat apa sajalah yang dilabel dengan wakaf sehingga data dan terdokumentasi dengan baik dan tidak ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi sehingga pengelolaan lebih modern,” katanya.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img