Saturday, April 20, 2024

Mustahuddin Jabat Plt Ketua Umum DPP KNPI

Nukilan.id – Mustahuddin kini menjabat Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI). Setelah Haris Pertama dicopot dari jabatannya.

“Karena itu, Forum Pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI periode 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021,” kata Waketum DPP KNPI Ahmad A Bahri didampingi Sekretaris Jenderal Jackson Kumaat dan Ketua Organisasi DPP KNPI Ahmad Syarif.

Olehnya itu, Bahri menegaskan bahwa Haris tidak berhak lagi memakai atribut dan simbol-simbol organisasi KNPI karena sudah dipecat sebagai Ketua Umum.

Kepada segenap pengurus DPP KNPI, lanjutnya, untuk tetap menjaga soliditas danmembangun komunikasi yang harmonis diinternal kepengurusan demi manjagamarwah kepengurusan DPP KNPI dibawah pimpina pelaksana tetap (Plt) KetuaUmum Bung Mustahuddin.

Baca Juga: Ketua Umum KNPI Dipecat di Hotel Mewah

Sementara itu, Mustahuddin yang dikonfirmasi mengaku akan segeramenyusun kepengurusan yang baru sesuai dengan pedoman kepengurusan organisasi.

Termasuk juga, kata putra Sulsel alas Barru ini akan menyusun langkah-langkah strategis organisasi menuju pelaksanaan kongres bersama KNPI sesuai harapan OKP dan pemerintah Republik Indonesia.

“Soal kepengurusan kedepan, tidak banyak perubahan,” kata Musta saat dikonfirmasi, Minggu (7/3/2021).

Usai mengambilalih tongkat estapet kepemimpinan DPP KNPI, Musta menegaskan bahwa Haris Pertama tidak berhak lagi memakai atribut apalagi sampai mengatasnamakan diri sebagai bagian KNPI.

Diketahui pemberhentian Bung Haris secara tidak terhormat diputuskan dalam rapat pleno pengurus pusat DPP KNPI yang digelar di Hotel Rizt Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3/) malam.

Adapun alasan pencopotan Haris sebagai Ketum DPP KNPI periode 2018-2021 tercatat ada empat point besar berdasarkan hasil rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A Bahri bersama Sekjen DPP KNPI Jackson Kumaat serta Ketua Organisasi DPP KNPI Ahmad Syarif.

Pertama, Haris melakukan pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kedua, yang bersangkutan melakukan tindakan sewenang-wenang dalam mengelola organisasi dengan tidak melaksanakan rekomendasi dan hasil kongres secara konsekwen, serta tdak melaksanakan rapat pleno sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan oganisasi yaitu sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.

Ketiga, sebagai ketua umum, Harietelah menkhianati semangat keberhimpunan, kerjasama dan persatuan sesuai dengan semangat berdirinya KNPI.

Juga termasuk dalam menjalankan roda organisasi, Bung Haris ugal-ugalan serta otoriter, tidak prosedural sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART KNPI.

Adapun poin keempat atau terakhir ialah, sebagai Ketum DPP KNPI, Haris tidak mampu lagi menjalankan roda organisasi, dimana sampai dua tahun kepengurusan tidak pernah menjalankan salah satu amanah Kongres KNPI XV yaitu melaksanakan dan memfasilitasi Rapat Majelis Pemuda Indonesia atau MPI. []

Sumber: fajar.co.id

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here