Monday, May 27, 2024

Masyarakat Pining Gayo Lues Minta Sebagian Hutannya Dijadikan Hutan Adat

Nukilan.id – Masyarakat Kecamatan Pining, Gayo Lues memohon agar sebagian kawasan hutan yang ada di daerah tersebut dialihkan menjadi hutan adat.

Permohonan masyarakat Kecamatan Pining tersebut mencuat setelah masyarakat dari dua kemukiman di daerah tersebut yakni Kemukiman Goh Lemu dan Kemukiman Pining menggelar pertemuan dengan Pemkab setempat beberapa waktu lalu.

Mukim Pining, M Daud dalam kesempatan itu mengatakan, sebelum ada peraturan pemerintah tentang kawasan hutan, warga Pining dan urang Gayo secara umum sudah mendiami kawasan hutan, bahkan sebelum republik ini berdiri (merdeka).

Hal senada disampaikan oleh Ketua LSM Harimau Pining, Abu Kari Aman Jarum menurutnya, hutan tersebut merupakan milik orang Gayo, dan harus dikembalikan kepada adat urang Gayo.

“Nenek moyang kita dulu sudah memiliki tata ruang untuk menjaga dan memanfaatkan kawasan hutan, dan pemerintah harus memikirkan itu,” ujarnya.

Lain itu, Sekretaris Harimau Pining, Usman Ali mengatakan proses pengalihan hutan menjadi hutan adat sudah dilakukan sejak 2017 silam.

Menanggapi itu, pihak Pemkab Gayo Lues yang hadir diwakili oleh Asisten I, Asisten II, Kadis Lingkungan Hidup merespon keinginan masyarakat Pining tersebut.

Mereka akan menyampaikan ke Bupati Gayo Lues untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.

Sumber: LintasGAYO.CO

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here