Libur Panjang Pekan Ini, PNS Dilarang ke Luar Kota

Share

Nukilan.id – Pekan ini akan ada libur panjang selama empat hari. Dimulai dari Kamis, yakni peringatan Isra Miraj, sampai hari Minggu sebagai hari libur sekaligus tanggal merah karena Hari Suci Nyepi.

Sayangnya, selama libur panjang tersebut PNS dilarang bepergian ke luar kota. Ini dikarenakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung.

Larangan ini untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN. Adapun larang liburan panjang pada hari Isra Miraj yakni jatuh pada tanggal 11 Maret dan Nyepi yang jatuh pada tanggal 14 Maret.

“Kebijakan pelarangan kegiatan berpegian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri BUMD dan BUMN yang berpegian saat isra miraj dan saat nyepi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Dia menekankan, kebijakan pelarangan kegiatan berpegian ke luar kota juga untuk pegawai swasta. Adapun, perusahaan swasta sudah memberikan surat ederan untuk tidak berpegian.

“Swasta ada iimbauan untuk pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan wilayah daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

(Sumber: Okezone.com)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News