Sunday, 18 October 2026 Banda Aceh 29°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Uncategorized

TTI Minta BPK Audit Pengadaan Program Makan Ikan DKP Aceh Rp56,77 Miliar

Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. (Foto: Dok DKP Aceh)
Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. (Foto: Dok DKP Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengaudit pengadaan program makan ikan atau protein ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Tahun Anggaran 2026 yang tercatat senilai Rp56,77 miliar.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai pola pemaketan dalam pengadaan tersebut perlu diperiksa karena dari 313 paket yang menggunakan metode Pengadaan Langsung, sebanyak 244 paket memiliki nilai pagu yang sama, yakni Rp195 juta per paket.

Berdasarkan data yang disoroti TTI, total pagu untuk 244 paket tersebut mencapai Rp47,58 miliar. Nilai setiap paket itu berada di bawah ambang batas Rp200 juta yang menjadi batas umum pengadaan barang dan jasa melalui metode Pengadaan Langsung.

“Program makan ikan ini anggarannya besar, tapi pemaketannya dibuat kecil-kecil dengan nilai yang sama semua. Ini harus diaudit BPK. Jangan sampai program bagi-bagi ikan hanya jadi ajang habiskan APBA,” kata Nasruddin dalam keterangannya kepada Nukilan, Minggu (18/10/2026).

Nasruddin mengatakan audit perlu menelusuri dasar penentuan paket, termasuk apakah setiap paket disusun berdasarkan kebutuhan yang berbeda di masing-masing lokasi atau terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari tender.

Selain pola pemaketan, TTI meminta pemeriksaan terhadap kewajaran harga pembelian ikan. Pemeriksaan itu mencakup jenis ikan, berat atau volume, harga satuan, serta biaya penyimpanan dan distribusi, termasuk penggunaan fasilitas cold storage.

Nasruddin menyoroti harga ikan yang disebutnya mencapai Rp150 ribu per kilogram. Menurut dia, angka tersebut perlu dibandingkan dengan harga pasar untuk memastikan kewajaran belanja pemerintah.

“Perlu diperiksa juga barang sampai atau tidak. Pastikan ikan benar-benar diterima masyarakat, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya.

TTI juga meminta auditor menelusuri identitas penyedia yang memperoleh 244 paket tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah proses pengadaan berlangsung dengan persaingan yang wajar atau terdapat indikasi persaingan semu dan pemusatan paket pada kelompok usaha tertentu.

Selain meminta audit, TTI mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh mencermati pengadaan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.

“Jika audit menemukan bukti pelanggaran, aparat penegak hukum jangan tinggal diam, harus menindaknya,” kata Nasruddin.

Ia menegaskan, penggunaan metode Pengadaan Langsung tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Karena itu, pemeriksaan harus berfokus pada kesesuaian perencanaan, dasar pemaketan, kewajaran harga, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. []

Reporter: Sammy