Monday, May 6, 2024

FORMAPA-SI Laporkan BPSDM, Ombudsman Aceh: Kami Tunggu Pelimpahan Pusat

Nukilan.id – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin membenarkan bahwa Forum Mahasiswa dan Pemuda Aceh Se-Indonesia (FORMAPA-SI) telah melaporkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).

“Benar, hal tersebut telah dilaporkan ke Kantor Pusat kami, Ombudsman RI di Jakarta. Terkait hal yang dilaporkan, yaitu BPSDM Aceh,” sebut Taqwaddin kepada Nukilan.id, Jum’at (13/8/2021).

Laporan tersebut sesuai surat nomor 39/B/SEK/FORMAPA-SI/VIII/2021 tanggal 11 Agustus 2021 di Jakarta, perihal pengaduan dan ditandatangani oleh Koordinator FORMAPA-SI, Suyanto yang ditujukan langsung kepada Kepala Ombudsman RI, Dr. Mokh. Najih, S.H.,M.Hum.

Ia juga menyebutkan, saat ini pihak Ombudsman pusat sedang melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta data pendukung untuk memenuhi syarat materil maupun formal terkait dengan pengaduan tersebut.

“Pihak Pusat sedang melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta data pendukung lainnya untuk memenuhi syarat materil dan formil. Setelah diverifikasi, berkasnya akan dilimpahkan ke kami di Aceh,” ujarnya.

“Jadi, terhadap laporan tersebut, kami sedang menunggu pelimpahan dari Pusat,” sambungnya.

Selain itu, terkait pengaduan FORMAPA-SI langsung ke Ombudsman Pusat, Taqwaddin mengatakan bahwa, itu tidak masalah, masyarakat dapat melaporkan dimanapun berada. Karena Ombudsman RI terkoneksi langsung ke seluruh Indonesia.

“Namun untuk pemeriksaan itu, lazimnya akan dilakukan di kantor Ombudsman RI perwakilan yang ada di setiap provinsi, sesuai dengan lokasi terjadinya masalah,” pungkasnya.[]

Reporter: AW

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img