Wednesday, 7 October 2026 Banda Aceh 26°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Hukum

Seorang Dosen Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh

Kejari Banda Aceh menahan DD (55) dalam kasus korupsi Beasiswa BPSDM. (Foto: Dok. Kejari Banda Aceh)
Kejari Banda Aceh menahan DD (55) dalam kasus korupsi Beasiswa BPSDM. (Foto: Dok. Kejari Banda Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Seorang dosen berinisial DD (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. DD kini ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar selama 20 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri menyebut DD merupakan dosen sekaligus pegawai IEP yang tinggal di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

“DD merupakan dosen dan pegawai IEP yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,” kata Bobbi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

DD menjalani penahanan sejak Senin (5/10) hingga 24 Oktober 2026. Menurut Bobbi, penahanan dilakukan karena DD dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama menjalani proses pemeriksaan dan persidangan. Hal itu dikhawatirkan dapat memengaruhi kelancaran proses hukum.

“Dikarenakan yang bersangkutan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum,” ujarnya.

DD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara yang menjerat DD berkaitan dengan dugaan korupsi program beasiswa BPSDM Aceh dengan nilai anggaran sekitar Rp 26 miliar.

Sebelum menetapkan DD sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial S, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh berinisial CP, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial RH. Ketiganya juga telah ditahan.

Kasus tersebut berhubungan dengan penyaluran beasiswa bagi mahasiswa Aceh yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island, Amerika Serikat. Penyaluran dana dilakukan melalui rekening IEP Persada Indonesia.

Pada periode 2021 hingga 2023, BPSDM Aceh menyalurkan sekitar Rp 21 miliar melalui rekening tersebut. Kemudian pada 2024, kembali disalurkan dana sekitar Rp 5,8 miliar.

Dengan demikian, total dana yang disalurkan untuk 15 kegiatan program beasiswa tersebut mencapai sekitar Rp 26 miliar.

Program beasiswa itu meliputi kerja sama Pemerintah Aceh untuk pendidikan S2 di luar negeri serta program pendidikan S2 dan S3 bagi masyarakat Aceh yang berkuliah di luar negeri.

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyaluran dana yang tidak sesuai dengan ruang lingkup perjanjian pemberian beasiswa atau Letter of Sponsorship.

Kejati Aceh sebelumnya juga menyampaikan adanya dugaan penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh. Penagihan tersebut diduga tidak mengacu pada Student Account Activity Report per term statement.

Kondisi tersebut menyebabkan adanya kelebihan penyaluran dana sebesar USD 554.254,58 atau sekitar Rp 8,2 miliar.

“Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada University of Rhode Island sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau Rp 8,2 miliar,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangan sebelumnya.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 14 miliar.

Kejari Banda Aceh menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.

“Kami menegaskan kembali komitmen Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah serta menghambat program strategis pendidikan bagi masyarakat Aceh,” kata Bobbi.

Kejari Banda Aceh memastikan perkara tersebut ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News