NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak mematuhi ketentuan perizinan dan operasional. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin penyelenggaraan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, saat membuka Sosialisasi dan Koordinasi Perusahaan Angkutan AKDP di Portola Grand Arabia Hotel, Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026.
Teuku Faisal mengatakan kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin menyamakan pemahaman dan memperkuat komitmen antara Pemerintah, perusahaan angkutan, dan seluruh pihak terkait. Kita berharap setiap perusahaan AKDP bisa semakin tertib secara administrasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk memastikan keselamatan penumpang, Dishub Aceh bersama sejumlah pemangku kepentingan terus melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum AKDP. Pihak yang terlibat antara lain Ditlantas Polda Aceh, BPTD Kelas II Aceh, DPMPTSP Aceh, DPD Organda Aceh, serta PT Jasa Raharja Aceh.
Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui ramp check atau pengecekan kelaikan kendaraan, baik dari aspek teknis maupun administrasi. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sekaligus mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.
Teuku Faisal menyebut masih rendahnya tingkat kepatuhan administrasi perusahaan menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administrasi hingga pencabutan izin penyelenggaraan.
Pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum AKDP Aceh.
Ia berharap kegiatan koordinasi tersebut tidak berhenti pada pembahasan dan penyampaian materi, tetapi diikuti dengan langkah konkret oleh seluruh pihak terkait dalam meningkatkan kepatuhan dan keselamatan transportasi umum di Aceh.
““Mari kita bersama-sama membangun budaya keselamatan dan memastikan setiap perjalanan masyarakat berlangsung dengan aman. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap angkutan umum di Aceh,” tutupnya.
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari DPMPTSP Aceh, Ditlantas Polda Aceh, dan Ketua Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Provinsi Aceh.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



