Angkutan Dilarang Beroperasi, IPPAT: Dishub Aceh Harus Tanggung Beban Ekonomi Para Supir
Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan(Dishub) Aceh mengeluarkan surat nomor 552/616 tanggal 05 Mei 2021 perihal Himbauan Teknis Operasional Angkutan antar kota dalam Provinsi (AKDP).…











