Kejaksaan Agung Setujui Empat Kasus di Aceh Dihentikan
Nukilan.id – Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan empat kasus melalui restorative justice (RJ) dari Kejati Aceh. Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Converence…











