Bea Cukai Aceh Sita 24 Botol Arak Bali Ilegal Tanpa Pita Cukai

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Aceh Besar.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita tiga koli berisi 24 botol arak Bali tanpa pita cukai. Penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di gudang salah satu PJT di kawasan Blang Bintang.

“Dari hasil pemeriksaan, seluruh botol berukuran 600 mililiter itu tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Bea Cukai menilai barang tersebut melanggar ketentuan karena beredar tanpa pengawasan resmi. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga akan melakukan pengujian laboratorium terhadap 24 botol arak Bali tersebut serta menelusuri asal-usul barang guna mendukung proses penanganan perkara.

Rahmat menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap penerapan regulasi daerah di Aceh, termasuk pelaksanaan Qanun Syariah. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News