Bea Cukai Banda Aceh Gencarkan Pengawasan, Lebih dari 100 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, melalui berbagai kegiatan terpadu di wilayah pengawasannya.

Sepanjang Maret hingga April 2026, petugas melakukan penindakan di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Penyedia Jasa Titipan (PJT), operasi pasar, hingga pengawasan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda terhadap kelebihan bawaan barang kena cukai oleh penumpang.

Dari rangkaian operasi tersebut, Bea Cukai Banda Aceh berhasil mengamankan sebanyak 101.520 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Everest, IB, Hmin, Luffman, Manchester, Oris, HD, Marshal, Esse, serta merek lainnya.

Rokok tersebut dikategorikan sebagai barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena tidak dilekati pita cukai maupun dibawa melebihi batas yang diperbolehkan oleh penumpang.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh,” ujarnya.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News