NUKILAN.ID | JAKARTA — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Fahrur Rozi menanggapi kasus Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52), yang ditangkap bersama pasangan sesama jenis di ruang kerjanya. FD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fahrur mengatakan peristiwa tersebut patut disayangkan apabila nantinya terbukti. Menurutnya, pejabat publik seharusnya mampu menjadi teladan bagi masyarakat.
“Kalau benar hal itu terbukti, tentu sangat disayangkan karena menyangkut pejabat publik yang semestinya menjadi teladan,” kata Fahrur kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Meski demikian, Fahrur meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Ia juga menegaskan bahwa karena perkara tersebut terjadi di Aceh, proses hukum harus mengacu pada ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.
“Karena ini terjadi di Aceh, proses hukumnya harus mengikuti Qanun Jinayat yang berlaku,” ujarnya.
Fahrur menilai pihak yang bersangkutan tidak boleh langsung dihakimi sebelum proses hukum rampung.
“Kita menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada aparat penegak hukum,” tutur Fahrur.
Ia mengatakan apabila FD nantinya dinyatakan bersalah, sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional. Sanksi tersebut juga dapat mencakup aspek kepegawaian.
“Jika terbukti bersalah, sanksinya juga harus tegas dan proporsional, termasuk sanksi kepegawaian,” katanya.
PBNU, lanjut Fahrur, mendukung proses penegakan hukum yang berjalan secara adil serta tidak diskriminatif.
“Yang penting, kita mendukung hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif,” pungkasnya.
Sebelumnya, FD ditangkap bersama AM (22) di Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026) sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi syariah menerima laporan mengenai seorang pria yang tidak dikenal masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja berakhir.
Polisi syariah kemudian mengerahkan satu regu ke lokasi. FD dan AM ditemukan berada di ruang kerja FD.
“Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan, dilansir detikSumut, Selasa (18/8).
Atas kasus tersebut, FD telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



