BPK Temukan Sisa Belanja Makanan dan Minuman Rp195,9 Juta di Enam SKPK Aceh Jaya

Share

NUKILAN.ID | CALANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sisa belanja makanan dan minuman sebesar Rp195.943.948 yang belum disetorkan ke kas daerah dalam pemeriksaan Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2025. Hal itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh, Nomor 6/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026, tanggal 15 Januari 2026.

Temuan tersebut terdapat pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), yakni Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Bapperida, BKPSDM, serta Sekretariat DPRK Aceh Jaya.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya yang diterima Nukilan, BPK menyebut pembayaran belanja makanan dan minuman pada enam SKPK tersebut belum sesuai ketentuan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja yang antara lain mencakup pembelian nasi kotak, kue kotak, dan air mineral.

BPK juga menemukan adanya selisih harga antara hasil konfirmasi dengan dokumen pertanggungjawaban. Selain itu, terdapat kuitansi, tanda tangan, dan stempel penyedia yang berbeda dengan yang semestinya, serta ketidaksesuaian tanggal pada sejumlah dokumen.

Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menganggarkan Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp6,58 miliar pada 2025. Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya mencapai Rp3,75 miliar atau 57,03 persen.

BPK merinci sisa belanja tersebut paling besar berada pada Dinas Kesehatan sebesar Rp92.116.360, disusul Sekretariat Daerah Rp57.400.620, Bapperida Rp20.315.800, BKPSDM Rp13.462.240, Sekretariat DPRK Rp8.637.728, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp4.011.200.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan sisa belanja makanan dan minuman sebesar Rp195.943.948 tidak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.

BPK menyebut permasalahan itu antara lain disebabkan para pejabat pengguna anggaran pada enam SKPK belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan belanja makanan dan minuman. Selain itu, PPTK pada SKPK terkait dinilai tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan dalam mekanisme belanja barang dan jasa.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Jaya memerintahkan pejabat terkait melakukan pengawasan dan membuat laporan pengawasan atas kegiatan belanja makanan dan minuman pada masa mendatang.

BPK juga meminta agar bukti pertanggungjawaban belanja disampaikan secara lengkap, sah, dan sesuai kondisi riil, serta memproses sisa belanja Rp195.943.948 untuk disetorkan ke kas daerah.

Dalam laporan tersebut, Bupati Aceh Jaya menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Secara keseluruhan, BPK menyatakan menemukan sejumlah hal yang tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal TA 2025. []

Reporter: Sammy

spot_img

Read more

Local News