NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta Pemerintah Aceh membuka secara transparan data anggaran beserta penggunaannya untuk penanganan dan pemulihan bencana banjir serta longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh sejak November 2025.
Permintaan itu disampaikan SAPA melalui permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Aceh.
Humas SAPA, Agusliza, menyebutkan informasi yang diminta mencakup sumber dan jumlah anggaran, instansi pengelola, penggunaan dana, realisasi anggaran, hingga sisa dana yang tersedia pada 2026.
“Dana penanganan bencana menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui berapa anggarannya, siapa yang mengelola dan digunakan untuk apa,” ujar Agusliza, Senin 24 Agustus 2026.
Menurut Agusliza, permintaan tersebut tidak hanya mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan Belanja Tidak Terduga (BTT), tetapi juga seluruh sumber dana yang diterima maupun dikelola Pemerintah Aceh untuk penanganan dan pemulihan bencana.
Sumber dana yang dimaksud antara lain berasal dari pemerintah pusat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian/lembaga, hibah, corporate social responsibility (CSR), bantuan masyarakat, lembaga sosial, serta sumber pendanaan lainnya.
Minta Rincian Penggunaan Anggaran
Selain data anggaran, SAPA juga meminta Pemerintah Aceh membuka rincian penggunaannya. Data tersebut meliputi bantuan untuk korban bencana, distribusi logistik dan kebutuhan dasar, pembersihan material, perbaikan jalan dan jembatan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, rehabilitasi rumah, pembangunan infrastruktur, hingga program pemulihan ekonomi masyarakat.
SAPA turut meminta informasi mengenai pengadaan barang dan jasa yang dibiayai menggunakan dana penanganan bencana.
Data pengadaan yang diminta mencakup nama paket pekerjaan, pagu anggaran, nilai kontrak, penyedia, lokasi pekerjaan, progres pekerjaan, hingga realisasi pembayaran.
“Yang kami minta adalah data berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar penjelasan umum. Masyarakat harus dapat melihat dengan jelas alur penggunaan dana bencana,” tegas Agusliza.
SAPA menilai keterbukaan informasi tersebut penting karena proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana masih berlangsung hingga 2026.
Agusliza mengatakan masyarakat, terutama warga yang terdampak bencana, berhak memastikan anggaran yang disediakan pemerintah digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap PPID Utama Pemerintah Aceh dapat memberikan informasi tersebut secara lengkap dan terbuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News




