Revisi UU Sisdiknas Disorot, Akademisi Dorong Penguatan Pendidikan Pancasila dan Sejarah

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI 2026. Sorotan terutama diarahkan pada ketentuan Pasal 37 mengenai standar sistem pendidikan nasional, termasuk posisi pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan sejarah.

Akademisi dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS), Prof Ganjar Razuni menilai pendidikan Pancasila perlu ditempatkan secara lebih tegas dalam sistem pendidikan nasional. Menurut dia, pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan memiliki fungsi yang berbeda sehingga keduanya tidak semestinya ditempatkan sebagai hal yang sama.

“Seharusnya pendidikan Pancasila yang menjadi kotak besarnya, kotak kecilnya adalah bagian ada pendidikan kewarganegaraan dan kemudian juga pendidikan sejarah,” ujar Ganjar dalam talk show khusus menjelang Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI 2026, dilansir Nukilan, Jumat (14/8/2026).

Ganjar juga menilai pendidikan sejarah tidak boleh diabaikan dalam sistem pendidikan nasional. Menurutnya, pendidikan Pancasila dan sejarah memiliki keterkaitan dengan agenda pembentukan karakter serta penguatan ideologi kebangsaan.

“Padahal sejarah dan pendidikan Pancasila itu dalam kaitan program Presiden Prabowo dia adalah termasuk Asta Cita pertama yaitu penguatan pembinaan ideologi Pancasila, demokrasi dan HAM,” katanya.

Karena itu, Ganjar meminta DPR memberikan perhatian terhadap substansi tersebut dalam proses pembahasan revisi UU Sisdiknas.

“Jadi ini kami titip pesan untuk DPR yang sedang membahas revisi RUU Sisdiknas itu,” ujarnya. []

Reporter: Sammy

spot_img

Read more

Local News