Sudah Tiga Kali Dipidana, Polisi di Aceh Kembali Dipenjara karena Curi Minyak Mentah

Share

NUKILAN.ID | KUALA SIMPANG – Saiful Bahri (47), anggota Polres Aceh Tamiang, kembali dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti mencuri minyak mentah milik Pertamina EP Rantau. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 69/Pid.B/2026/PN Ksp.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Rabu (12/8/2026), Majelis Hakim menyatakan Saiful Bahri terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.

Ketua Majelis Hakim Frans Martin Sihotang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara”, ucap Frans Martin Sihotang selaku Hakim Ketua.

Dalam persidangan, Frans menilai perbuatan terdakwa telah mencoreng nama institusi kepolisian. Ia juga menyoroti rekam jejak Saiful yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara berbeda.

“Terdakwa tidak menginsyafi perbuatannya meskipun telah dijatuhi hukuman dalam dua perkara berbeda. Sebagai polisi, seharusnya ia menegakkan hukum, bukan mencederai hukum,” ujarnya.

Sidang tersebut turut dihadiri Hakim Anggota Qisthi Widyastuti dan Reza Bastira Siregar.

Selain Saiful Bahri, empat terdakwa lainnya, yakni Renu Setia Azhi (28), Wagiran (51), Dedek Andriadi (35), dan Andika Saputra (38), juga dinyatakan bersalah dalam perkara pencurian minyak mentah. Masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam perkara terpisah.

Kasus pencurian tersebut terungkap setelah Pertamina EP Rantau menemukan adanya selisih distribusi minyak sebesar 1,3 persen dalam pengiriman menuju Pertamina EP Pangkalan Susu.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan terdakwa bersama rekan-rekannya melakukan penyadapan terhadap pipa minyak. Modus yang digunakan yakni membuat sambungan menggunakan pipa galvanis, melubangi pipa utama, kemudian memasang keran.

Minyak mentah yang disadap selanjutnya dialirkan melalui selang sepanjang sekitar 350 meter menuju sejumlah drum kosong yang telah ditempatkan di atas truk.

Berdasarkan fakta persidangan, Saiful Bahri ternyata telah memiliki rekam jejak dalam perkara serupa. Ia tercatat telah tiga kali dijatuhi hukuman pidana.

Pada 2025, Saiful divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Kuala Simpang. Kemudian pada 2026, ia kembali dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh PN Stabat. Pada tahun yang sama, ia kembali divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh PN Kuala Simpang dalam perkara pencurian minyak mentah tersebut.

Dengan putusan terbaru itu, Majelis Hakim berharap terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan tidak kembali mengulangi perbuatannya yang merugikan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img

Read more

Local News