NUKILAN.ID | KUALASIMPANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan proses penggantian sekitar 2.000 sertipikat tanah milik warga Kabupaten Aceh Tamiang yang hilang atau rusak akibat banjir dan longsor pada 2025 dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026.
Pemulihan dokumen pertanahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kembali kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang terdampak bencana.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta seluruh jajaran ATR/BPN mempercepat proses verifikasi hingga penerbitan sertipikat pengganti. Menurutnya, capaian saat ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan.
“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Nusron.
Sebagai bagian dari percepatan tersebut, ATR/BPN telah menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada perwakilan warga terdampak. Sementara itu, proses validasi terhadap dokumen lainnya terus dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Kantor Pertanahan setempat.
Penerbitan kembali sertipikat dinilai penting untuk mengurangi potensi sengketa tanah setelah bencana, terutama ketika batas lahan berubah atau hilang akibat banjir maupun longsor.
Ke depan, pemerintah juga mengintegrasikan sertipikat pengganti ke dalam sistem Sertipikat Elektronik melalui Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) agar data kepemilikan tetap aman meskipun dokumen fisik mengalami kerusakan atau hilang.
“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan. Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” pukas Nusron.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan percepatan penggantian sertipikat menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung proses rekonstruksi wilayah, termasuk penyiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak.
Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi mengapresiasi dukungan ATR/BPN dalam mempercepat pemulihan dokumen pertanahan masyarakat.
“Sertipikat merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” kata Armia.
Pemerintah berharap penyelesaian penggantian seluruh sertipikat yang ditargetkan selesai pada akhir 2026 dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan kehidupan masyarakat Aceh Tamiang pascabencana.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

