Ombudsman RI Evaluasi Kepatuhan Layanan Publik di Dinsos Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh melakukan penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Sosial Aceh untuk tahun 2024. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya menilai kualitas layanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (12/8/2024) di kantor Dinas Sosial Aceh.

Tim penilai dari Ombudsman RI yang dipimpin oleh Nurul Nabila, SH, diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob, beserta jajaran pejabat eselon dan pejabat fungsional di ruang kerjanya. Hadir pula perwakilan dari Biro Organisasi Daerah Setda Aceh untuk mendampingi kegiatan tersebut.

Dalam penjelasannya, Nurul Nabila menyampaikan bahwa penilaian ini dilakukan setiap tahun terhadap badan publik, termasuk instansi-instansi di bawah Pemerintah Provinsi Aceh.

“Ada empat indikator utama yang kami lihat dalam menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan,” jelas Nurul.

Pada tahun ini, Ombudsman lebih memfokuskan penilaiannya pada aspek pengelolaan pengaduan. Hal ini, menurut Nurul, bertujuan untuk mendorong pemerintah agar lebih responsif dalam menerima dan menangani keluhan dari masyarakat.

“Sekarang ini, masyarakat cenderung berpikir ‘no viral, no justice,’ karena mereka merasa tidak memiliki tempat yang tepat untuk mengadu. Jika mekanisme pengelolaan pengaduan di suatu instansi sudah baik, maka masyarakat tidak perlu lagi mengeluhkan masalah mereka melalui media sosial dan saluran informal lainnya,” tambahnya.

Hasil penilaian terhadap Dinas Sosial Aceh ini nantinya akan digabungkan dengan penilaian terhadap beberapa Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lainnya, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA).

“Nilai akhir akan diakumulasi dari penilaian terhadap tiga dinas dan satu rumah sakit tersebut, dan hasilnya akan mencerminkan kepatuhan pelayanan publik di tingkat provinsi,” ujar Nurul.

Menanggapi penilaian ini, Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob, menyatakan apresiasinya atas kehadiran tim Ombudsman dan penilaian yang telah dilakukan.

“Kami berterima kasih atas penilaian ini, karena menjadi masukan berharga bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan di Dinas Sosial Aceh,” ungkapnya.

Dr. Muslem juga menegaskan komitmennya untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada demi mencapai nilai tertinggi dalam penilaian ini.

“Prinsip kami adalah bekerja keras untuk mengejar nilai terbaik, karena pada akhirnya yang terpenting adalah masyarakat dapat terlayani dengan baik,” pungkasnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News