Wednesday, 4 November 2026 Banda Aceh 28°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Hukum

Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Sidang Pembacaan Tuntutan JPU kepada terdakwa Ahmadi di Pengadilan negeri Bener Meriah.
Sidang Pembacaan Tuntutan JPU kepada terdakwa Ahmadi di Pengadilan negeri Bener Meriah.

Nukilan.id – Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus perdagangan kulit harimau sumatera.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan bahwa tuntutan terdakwa Ahmadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bener Meriah, Selasa (4/4/2023).

“Terdakwa Ahmadi dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.00 subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ali kepada Nukilan.

Ali menjelaskan, Mantan Bupati Bener Meriah itu terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Saat ini terdakwa Ahmadi di Tahan di rutan Kelas II Bener Meriah, setelah tuntutan ini di bacakan maka sidang akan dilanjutkan senin 10 April, dengan agenda Pledoi dari terdakwa,” pungkasnya. [Rjf]