Thursday, 5 November 2026 Banda Aceh 24°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Hukum

Polda Didesak Usut Penembakan di Tiro hingga ke Tingkat Komando

Mapolda Aceh. (Foto: Nukilan/Sammy)
Mapolda Aceh. (Foto: Nukilan/Sammy)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengambil alih penanganan hukum kasus penembakan warga di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie. Pengusutan diminta tidak hanya menyasar personel yang berada di lapangan, tetapi juga komandan yang diduga memberikan perintah pengerahan pasukan.

Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, mengatakan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut harus diperiksa untuk mengetahui apakah tindakan kekerasan yang terjadi merupakan inisiatif personel di lapangan atau bagian dari perintah komando.

“Ini semua harus diproses secara hukum. Proses hukum harus berjalan dan mereka harus ditelusuri serta diselidiki. Apakah peristiwa kekerasan ini berbasis perintah atau komando?” kata Aulianda dalam keterangannya, dilansir Nukilan, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada petugas yang melakukan tindakan langsung terhadap warga. Jajaran komando yang mengerahkan pasukan juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

“Jadi, semua jajaran harus diperiksa, bukan hanya petugas lapangan. Komandan-komandan dan panglima-panglima yang mengerahkan pasukan untuk operasi tadi, sehingga terjadi penembakan, semuanya harus diperiksa,” ujarnya.

Aulianda menegaskan, apabila penyelidikan menemukan adanya perintah untuk melakukan kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses melalui pengadilan.

“Kalau memang ternyata terbukti ada perintah untuk melakukan tindakan kekerasan hingga meninggalnya orang, saya pikir semua jajaran itu harus diperiksa di pengadilan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota TNI harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sipil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini harus diperiksa di pengadilan sipil karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang baru tentang ini,” ujarnya.

Selain itu, Aulianda meminta Polda Aceh mengambil peran dalam mengusut berbagai dugaan kekerasan terhadap warga yang berkaitan dengan pengibaran Bendera Bulan Bintang. Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan terhadap peristiwa di Tiro, tetapi juga sejumlah kejadian sebelumnya.

“Polda harus mengambil alih. Bahkan, tidak hanya untuk peristiwa hari ini, tetapi juga peristiwa sebelumnya di Laweung, peristiwa sebelumnya di beberapa perayaan Maulid, bahkan termasuk peristiwa di Kurumane pada awal-awal bencana kemarin,” katanya.

Ia menyebut sejumlah peristiwa tersebut memiliki dokumentasi berupa video, foto, serta keterangan saksi yang menurut LBH dapat menjadi bahan penyelidikan.

Aulianda menilai penanganan kasus tersebut menjadi ujian bagi kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya ketika dugaan pelanggaran melibatkan aparat militer.

Ia menegaskan, persoalan dugaan kekerasan terhadap warga merupakan ranah penegakan hukum dan tidak seharusnya diselesaikan hanya melalui mekanisme internal institusi yang diduga terlibat. []

Reporter: Sammy