NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menghadirkan inovasi pelayanan melalui program Paspor Minggu Ceria (Pasporia). Program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, khususnya mereka yang tidak memiliki waktu luang pada hari kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, mengatakan program tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang terkendala kesibukan pekerjaan sehingga tidak dapat mengurus paspor pada hari kerja.
“Alhamdulillah masyarakat menyambutnya dengan sangat antusias, karena hal ini menjawab segala kebutuhan masyarakat, di mana kami bisa melaksanakan pelayanan paspor di hari libur. Kami hadir di tempat keramaian masyarakat seperti cara Car Free Day (CFD), untuk pelayanan di CFD kami bergantian dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh,” ujarnya dalam wawancara bersama Nukilan.id pada Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, Pasporia (Pasporceria) mendapat respons positif dari masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus paspor karena harus bekerja pada hari biasa.
Dalam satu bulan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menerbitkan sekitar 50 hingga 70 paspor. Dokumen perjalanan tersebut digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari mengunjungi keluarga di Malaysia, menjalani pengobatan di luar negeri, hingga menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi.
“Mayoritas masyarakat Sabang melakukan pembuatan paspor untuk melaksanakan umrah dan wisata, kunjungan keluarga, namun hanya pada kasus tertentu untuk keperluan berobat karena tidak bisa lagi ditangani di Aceh,” kata Muchsin.
Selain memberikan pelayanan dokumen keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang juga menjalankan program edukasi kepada masyarakat melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Melalui program tersebut, petugas imigrasi mendatangi desa-desa atau kampung untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai persoalan keimigrasian, termasuk prosedur pengurusan paspor dan informasi terkait keberadaan warga negara asing.
“Informasi layanan yang kami berikan kepada masyarakat mengenai prosedural pembuatan paspor, masa berlaku paspor dan segala macam yang berhubungan dengan paspor. Begitu juga mengenai informasi keberadaan orang asing, ke mana mereka harus melapor jika ada orang asing yang melanggar ketentuan imigrasi,” pungkasnya.
Reporter: Tibrani
Editor: Akil
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





